• Home
  • Berita
  • Penggunaan KTP Digital Dikebut, Uji Coba Masyarakat Juni 2024

Penggunaan KTP Digital Dikebut, Uji Coba Masyarakat Juni 2024

Redaksi
Jan 17, 2024
Penggunaan KTP Digital Dikebut, Uji Coba Masyarakat Juni 2024
Jakarta -

Pemerintah kebut transformasi penggunaan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menjadi pegangan masyarakat dan bisa diakses di HP. Dijadwalkan, KTP digital tersebut dapat diujicoba pada Juni 2024.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin koordinasi detail tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mempercepat transformasi dan integrasi layanan digital.

Itu dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipimpin Pak Luhut, dengan concern terkait pembentukan Govtech, penguatan identitas kependudukan digital atau Digital ID, dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem Pusat Data Nasional. Tiga hal itu menjadi fondasi lompatan besar layanan digital pemerintah, di mana kali pertama dalam sejarah, Indonesia berproses memiliki layanan digital terpadu, tidak terpisah-pisah seperti selama ini," tutur Anas dikutip dari situs Kominfo, Rabu (17/1/2024).

Anas menjelaskan dukungan dari setiap instansi terkait dapat membantu proses percepatan kehadiran layanan digital pemerintah di Indonesia.

"Arahan Presiden bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah menjadi sebuah keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. Langkah ke depan yang perlu diambil adalah memastikan keselarasan dengan tata kelola yang ada," ungkapnya.

Keterpaduan layanan digital pun telah diamanatkan melalui penugasan BUMN Perum Peruri sebagai unit GovTech Indonesia dengan nama INA Digital. Instruksi ini pun telah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden No. 82/2023. GovTech tersebut akan memandu keterpaduan layanan digital nasional.

Anas optimis dengan komitmen dan kerja keras kementerian dan lembaga terkait, keterpaduan layanan digital pemerintah bakal segera terwujud pada tahun ini.

"Sehingga Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi,single sign on, efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat/citizen centric dalam satu portal nasional terintegrasi, bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini," kata Anas

Koordinasi yang dipimpin Menko Luhut tersebut menyepakati, pada 22 Januari 2024 semua detail teknis terkait penguatan Digital ID, transformasi Perum Peruri menjadi GovTech, dan government cloud telah terpetakan dan bisa langsung dieksekusi.

"Pemetaan teknis dilakukan kementerian/lembaga terkait, semua harus tuntas 22 Januari, dan langsung digeber eksekusinya sesuai arahan Presiden," ujar MenPANRB.

Dalam pertemuan tersebut, Menko Luhut mendorong agar Kementerian BUMN segera melakukan transformasi Perum Peruri untuk menjadi GovTech berkelas dunia. Menurutnya perlu dilakukan akselerasi dalam proses rekrutmen dan transformasi SDM Digital.

Sementara dari sisi kependudukan digital atau Digital ID, Mendagri dan Menkominfo dapat segera menyepakati dan melakukan kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan Digital ID tersebut. Menko Luhut menargetkan untuk dapat dilakukan uji pada bulan Juni/Juli 2024.

"Saya harap agar masing-masing bisa mengurangi ego-sektoral, utamakan kompromi, namun tetap fokus ke apa yang tepat untuk bangsa dan bisa bermanfaat untuk masyarakat," kata Luhut.

Tak hanya itu, Kementerian Kominfo juga diminta untuk segera menyelesaikan kebijakan Government Cloud yang memperluas ekosistem Pusat Data Nasional. Government Cloud diharapkan dapat menjadi mempercepat pengembangan layanan SPBE Prioritas bagi pemerintah. Oleh karena itu, Badan Siber dan Sandi Negara berperan pada penguatan keamanan informasi dalam proses implementasi layanan digital ini.

Di sisi lain, Kementerian Kominfo juga diminta untuk segera menyelesaikan penetapan referensi harga (rate man hour) sebagaimana mandat Perpres No. 82/2023. BPKP juga berperan mengawal sehingga akuntabilitas dari percepatan kebijakan digitalisasi bisa tetap dijaga.

Menko Marvest Luhut menekankan dengan segala proses yang dilakukan ini, penting untuk menentukan prioritas mana yang akan dikerjakan sehingga diharapkan setiap bulan ada kemajuan yang bisa dilaporkan.



Simak Video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top