• Home
  • Berita
  • Wamenkominfo Respon RUU Polri Beri Kewenangan Putus Akses Internet Tanpa Koordinasi Kominfo

Wamenkominfo Respon RUU Polri Beri Kewenangan Putus Akses Internet Tanpa Koordinasi Kominfo

Redaksi
May 31, 2024
Wamenkominfo Respon RUU Polri Beri Kewenangan Putus Akses Internet Tanpa Koordinasi Kominfo
Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria merespon terkait RUU Polri yang memungkinkan aparat bisa memutuskan koneksi internet langsung ke provider tanpa koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, untuk memutuskan koneksi internet tersebut diharuskan melalui berbagai prosedur, salah satunya melalui Kominfo yang mengurusi perusahaan telekomunikasi.

Namun dalam Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR, pada Selasa (28/5) seperti dikutip CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam usulannya, terdapat salah satu pokok bahasan yang akan diakomodasi dalam revisi terbaru UU Polri tersebut, yakni terkait penambahan sejumlah kewenangan seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan.

Ketika ditanya soal tambahan kewenangan kepolisian di ruang siber, Wamenkominfo mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu belum sampai ke kita. Saya belum bisa berkomentar," ungkap Nezar kepada awak media di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Setelah menjadi usul inisiatif DPR, Revisi UU Polri tersebut nantinya akan dibahas oleh anggota Dewan bersama Pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.

Kendati demikian, rancangan revisi UU Polri tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak lantaran dinilai menambah banyak kewenangan Korps Bhayangkara tanpa ada penguatan dari segi pengawasan.

Kritik tersebut salah satunya disampaikan oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya. Menurutnya, perubahan yang diatur dalam RUU tersebut masih tidak menyelesaikan masalah institusi Kepolisian.



Simak Video "Starlink Disambut Baik, Kominfo Bakal Monitoring dan Evaluasi"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/rns)
back to top