• Home
  • Berita
  • Situs HackerRank Tak Sengaja Terblokir, Kominfo Minta Maaf

Situs HackerRank Tak Sengaja Terblokir, Kominfo Minta Maaf

Redaksi
Oct 04, 2023
Situs HackerRank Tak Sengaja Terblokir, Kominfo Minta Maaf
Jakarta -

Situs HackerRank sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun kini sudah bisa diakses kembali. Terkait insiden tersebut, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem pemblokiran.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan selama proses identifikasi, analisis dan verifikasi itu, terdapat peluang adanya beberapa situs/website yang tidak memuat konten negatif terimbas, sehingga tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.

"Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs/website yang terdampak," ujar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kata pria yang disapa Semmy ini, menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem penanganan konten negatif di internet.

"Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ungkapnya.

Semmy mengatakan akan terus melakukan evaluasi sistem penanganan konten negatif guna meminimalkan potensi kesalahan yang berimbas pada situs atau aplikasi lain.

"Kami juga terus melakukan evaluasi dalam sistem penanganan konten negatif untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dalam proses analisis dan verifikasi," tuturnya.

Kominfo melakukan percepatan dan meningkatkan upaya penanganan konten negatif di internet secara intensif dalam beberapa waktu terakhir. Dirjen Aptika menegaskan upaya itu ditujukan untuk menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat dan aman.

"Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online," ungkap mantan Ketua APJII ini.

Menurutnya, selama penanganan konten negatif, Kominfo melakukan identifikasi, analisis dan verifikasi terhadap jutaan situs atau website, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet.

"Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses," pungkasnya.



Simak Video "Eks Dirut Bakti Kominfo Disebut Beli Rumah Rp 10 M Pakai Duit Korupsi BTS"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top