• Home
  • Berita
  • Realisasi Distribusi Set Top Box Gratis, MNC Group Paling Rendah

Realisasi Distribusi Set Top Box Gratis, MNC Group Paling Rendah

Redaksi
Nov 04, 2022
Realisasi Distribusi Set Top Box Gratis, MNC Group Paling Rendah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan data terbaru distribusi set top box gratis secara nasional per tanggal 3 November 2022.

Bagi masyarakat yang termasuk rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan set top box gratis yang merupakan bagian dari bantuan dari digelarnya program Analog Switch Off (ASO). Adapun, bantuan ini bersumber dari penyelenggara multipleksing dan Kementerian Kominfo.

Masing-masing pihak memiliki komitmen distribusi, dari komitmen itu kemudian direalisasikan dalam pembagian set top box gratis. Berikut data realisasi distribusi set top box gratis per tanggal 3 November 2022 berdasarkan data yang diberikan Kominfo kepada detikINET, Jumat (4/11/2022):

Dari data tersebut, tampak bahwa realisasi distribusi Set Top Box gratis TV digital dari MNC Group paling rendah terhadap komitmennya, dibandingkan yang lain. Padahal, keberadaan set top box mempunyai peran penting untuk masyarakat miskin dalam membantu pesawat TV analog dapat mereka membantu menangkap siaran TV digital.

Terkait dengan rendahnya realisasi tersebut, Kominfo mendorong agar bisa segera menuntaskan distribusi set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.

"Komitmen distribusi set top box swasta masih rendah harus dipercepat distribusinya untuk keluarga miskin," kata Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia.

Adapun penerima bantuan set top box gratis ini adalah mereka yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Sedangkan, untuk masyarakat mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri yang telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Pelaksanaan penghentian TV analog dan digantikan TV digital ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

back to top