Pemerintah Perketat Pengawasan Siber Guna Hentikan Perekrutan Pekerja Migran Ilegal

Setiap bulan, lebih dari 20 akun media sosial dan situs web ditutup karena memfasilitasi perekrutan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ribuan lainnya masih beroperasi, memperdaya calon PMI dengan janji pekerjaan palsu di luar negeri.
Berdasarkan data P2MI tahun 2023, lebih dari 5 juta PMI berangkat secara tidak prosedural, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia. Mayoritas dari mereka direkrut melalui platform digital, di mana agen ilegal menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat, tetapi berujung pada penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan modern.
Menanggapi ancaman ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen memperkuat pengawasan siber untuk melindungi PMI dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan arti penting pengawasan ketat terhadap aktivitas digital yang menyasar pekerja migran.
"Kami telah mengembangkan sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal. Namun, tantangannya adalah mempercepat proses takedown agar ancaman ini dapat segera ditindak," ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Meutya kerja sama lintas kementerian dan lembaga akan dapat mempercepat penindakan terhadap konten berbahaya di platform digital.
"Kami memiliki sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi serta menindak situs atau akun yang terindikasi merekrut PMI secara ilegal. Namun, dalam beberapa kasus, prosedur take down yang melibatkan platform digital memerlukan waktu lebih lama. Kami akan mendorong percepatan proses ini agar perlindungan terhadap PMI dapat lebih optimal," tegasnya.
Selain upaya penindakan, Komdigi juga akan memperkuat edukasi digital kepada calon PMI agar lebih waspada terhadap modus penipuan di ruang siber. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan televisi nasional, guna memastikan informasi tentang jalur resmi bekerja di luar negeri dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
"Pada prinsipnya kami juga dari sisi platform digital siap untuk membantu jika ada sosialisasi misalnya agen-agen yang harus dihindari oleh PMI atau mungkin lebih enak lewat infografis dan lain-lain. Bisa juga seperti peringatan modus-modus yang biasa digunakan oleh para pelaku, kita bisa buatkan kampanye digital atau iklan layanan masyarakat," tuturnya.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyoroti tingginya kasus PMI yang direkrut secara ilegal melalui media sosial dan platform digital. Berdasarkan pemantauan Kementerian P2MI, setiap bulan terdapat sekitar 23 hingga 27 situs atau akun media sosial yang harus ditindak karena terindikasi memfasilitasi perekrutan ilegal PMI.
"Kami membangun sinergi dengan Kementerian Komdigi dalam rangka memenuhi mandat utama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
Dengan sinergi yang semakin erat antara Komdigi dan KP2MI, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat lebih efektif dan menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke tanah air.
"Pemerintah berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat utama dalam memerangi kejahatan siber yang mengancam keselamatan pekerja migran Indonesia," ungkapnya.
Video: Kementerian P2MI Targetkan Pengiriman 425 Ribu Pekerja Migran di 2025
Video: Kementerian P2MI Targetkan Pengiriman 425 Ribu Pekerja Migran di 2025
(agt/agt)