• Home
  • Berita
  • Jelang Pemanggilan Menkominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi BTS 4G

Jelang Pemanggilan Menkominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi BTS 4G

Redaksi
Mar 14, 2023
Jelang Pemanggilan Menkominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi BTS 4G
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Pada hari ini, Selasa (14/3/2023) sebanyak tujuh saksi diperiksa oleh Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berikut ke-7 saksi yang dimaksud:

  • E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • R selaku Project Director PT Surya Energi Indotama
  • BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama
  • S selaku pihak swasta
  • I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange
  • AD selaku Kepala Divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Dirut Bakti Kominfo AAL
  2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejagung menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke money changer dan perusahaan afilisasi.

Adapun, Kejagung juga akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate besok Rabu(15/3). Ini merupakan pemeriksaan kali kedua yang dilakukan Kejagung terhadap Johnny, di mana pertama dilaksanakan pada 14 Februari.

Pemeriksaan Johnny ini untuk mengetahui peran Menkominfo sebagai pengawas pengguna anggaran pada proyek infrastruktur telekomunikasi itu sampai mengenai peran Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo, di dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo.



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top