• Home
  • Berita
  • Jaksa: Proyek BTS 4G Tanpa Studi Kelayakan, Cuma Dapat Sumber di Internet

Jaksa: Proyek BTS 4G Tanpa Studi Kelayakan, Cuma Dapat Sumber di Internet

Redaksi
Jun 27, 2023
Jaksa: Proyek BTS 4G Tanpa Studi Kelayakan, Cuma Dapat Sumber di Internet
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G tanpa melalui studi kelayakan. Bahkan, data lokasi desa yang memerlukan jaringan 4G itu didapat dari sumber internet.

Dalam sidang dakwaan terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), jaksa menjelaskan bahwa Johnny menyetujui proyek BTS 4G untuk 7.904 desa pada tahun 2020. Padahal, data jumlah desa itu didapat dari Dirjen PPI Ahmad M Ramli tanpa ada kajian yang valid. Data itu cuma didapat dari internet.

"Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survei ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian," ujar jaksa.

Pada 13 Juni 2020, Johnny disebut melakukan rapat lagi terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital. Dalam rapat itu, kata jaksa, disebutkan terdapat 7.904 desa yang belum terlayani operator seluler sehingga belum mendapat sinyal internet sehingga perlu dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (capex) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 19,5 triliun dengan kegiatan Operating Expenditure (opex) sebesar 15% dari nilai capex.

Proyek itu kemudian dibagi untuk dikerjakan dalam tiga tahun. Pada tahun 2020 direncanakan sebanyak 639 site BTS 4G, tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G.

Kemudian, pada 17 Juni 2020, Johnny dan Anang menyusun konsep surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo tahun 2021 yang isinya Plate menyampaikan usulan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 22.573.000.000.000 (Rp 22,5 triliun).

Jaksa menjelaskan Anang kemudian mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa saat anggaran masih dalam proses pembahasan. Johnny pun menerbitkan surat usulan kenaikan sebagian dana PNBP yang pada yang isinya bahwa Kemkominfo membutuhkan anggaran sebesar Rp 25.086.951.466.000 (Rp 25 triliun).

"Namun pagu anggaran yang ditetapkan TA 2021 sebesar Rp 16.958.777.950.000 (Rp 16,9 triliun)," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan, untuk memenuhi kekurangan Anggaran Percepatan Transformasi Digital total sebesar Rp 8.128.173.516.000 (Rp 8,1 triluun), Johnny menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI).

Padahal, menurut jaksa, rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020.

Pada 29 Juli 2020, Johnny Gerard Plate dan Anang Achmad Latif menghitung kebutuhan anggaran untuk pembangunan 4.200 BTS 4G menggunakan transmisi fiber optic dan microwave link. Dalam melakukan perhitungan tersebut Anang menghitung rata-rata kebutuhan anggaran pembangunan BTS 4G (capex) adalah sebesar Rp 2,8 miliar per site.

Pada 30 Juli 2020, Plate meneken surat untuk presiden untuk melaporkan percepatan transformasi digital nasional, termasuk pembangunan 4.200 BTS pada 2021. Padahal, isi surat itu tak didasari kajian apapun.

Singkat cerita, lelang proyek pun dilakukan hingga ada perusahaan yang menjadi pemenang tender. Proyek kemudian mulai dikerjakan hingga pada Desember 2021 didapat data bahwa baru 32 site BTS yang telah dilakukan uji penerimaan.

Jaksa menyebutkan Johnny telah mendapat laporan soal keterlambatan itu, namun tetap menyetujui pembayaran 100% seperti yang diusulkan oleh Anang. Hingga akhirnya pada 31 Maret 2022, total BTS yang diselesaikan cuma 958 site dari target 4.200 site.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ungkap jaksa.



Simak Video "Pernyataan Johnny Plate Usai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTS"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)
back to top