• Home
  • Berita
  • Demi Kedaulatan RI, Penyelenggara Kabel Bawah Laut Mesti Ikut Aturan

Demi Kedaulatan RI, Penyelenggara Kabel Bawah Laut Mesti Ikut Aturan

Redaksi
Sep 24, 2023
Demi Kedaulatan RI, Penyelenggara Kabel Bawah Laut Mesti Ikut Aturan
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) lokal yang bekerjasama dengan perusahaan global agar bergabung ke dalam konsorsium dan memenuhi kewajiban minimal 5% dari total investasi.

Secara geografis, Indonesia merupakan negara yang berada di posisi strategis di wilayah Asia-Pasifik. Tak ayal, para penyelenggara SKKL internasional ingin menggelar jaringan melalui Indonesia ini.

Ketua Tim Jaringan Telekomunikasi Kementerian Kominfo, Aditya Iskandar, mengatakan pada dasarnya para pemain SKKL ini harus mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang tercantum pada Pasal 13 sampai Pasal 19 terkait tata kelola penyelenggara SKKL Internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal tersebut diungkapkan penyelenggara SKKL internasional harus bekerja sama dengan penyelenggara SKKL lokal agar mendapatkan landing right atau hak labuh. Mereka juga harus memiliki pengalaman operasi minimal selama 5 tahun dan memenuhi kewajiban pembangunan 100%.

Penyelenggara SKKL lokal yang bekerja sama dengan SKKL Internasional pun harus menjadi anggota konsorsium dan memenuhi kewajiban minimal 5% dari total investasi. Dengan investasi minimal 5% itu, untuk memperkuat posisi penyelenggara SKKL lokal dalam Proyek SKKL internasional.

"Hal ini supaya SKKL lokal tersebut tidak hanya menjadi boneka atau pinjam lisensi saja. Dengan mereka harus menjadi anggota konsorsium, mereka bisa mengendalikan dan mengoperasikan sistem SKKL yang mereka bangun. Bukti negara hadir dalam badan usaha penyelenggara lokalnya," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/9/2023).

Lanjut dia, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pelaku usaha ini jika akan menggelar selalu memberikan yang positif-positif. Namun pada saat implementasinya, justru berbanding terbalik.

Kewajiban yang diatur dalam PM Kominfo 5/2021 tersebut untuk menjaga dan memastikan para penyelenggara menerima manfaat dan melaporkannya kepada negara, baik itu nanti pajak dan PNBP yang semuanya itu kembali untuk meningkatan ekosistem telekomunikasi di dalam negeri.

"Maka dalam hal ini, penyelenggara SKKL lokal juga harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun. Kemampuan finansial dalam hal ini kemampuan investasi 5% dari total investasi SKKL internasional di Indonesia. Dan mereka bagian dari konsorsium SKKL tersebut," tuturnya.

Mengenai kabar Proyek Apricot yang bekerja sama dengan NTT, Aditya mengatakan Apricot harus berkolaborasi dengan NTT Indonesia bukan NTT Global. Dan NTT Indonesia harus menjadi bagian dari konsorsium Proyek Apricot serta memenuhi syarat lainnya.

Kominfo juga akan mengevaluasi setiap penggelaran proyek SKLL di Indonesia, mulai dari investasi, perjanjian kerja sama, sampai apakah telah memenuhi aturan investasi minimal 5%. Jika memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, maka mereka lolos kriteria.

Sebagai informasi, saat ini tercatat ada tiga proyek SKKL dan satu proyek kabel listrik yang melakukan pembangunan di perairan Indonesia. Mereka adalah, Proyek Echo yang dikerjakan secara kolaborasi oleh Meta, Google, dan Axiata, Proyek Bifrost hasil kerjasama Meta, Keppel, Midgard dengan Telin -anak usaha Telkom-, Proyek Apricot milik Meta, Keppel Midgard dengan NTT, serta Proyek Sun Cable untuk kabel listrik.



Simak Video "Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top