• Home
  • Berita
  • Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online di HP Sebelum Nyoblos ke TPS

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online di HP Sebelum Nyoblos ke TPS

Redaksi
Feb 14, 2024
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online di HP Sebelum Nyoblos ke TPS
Daftar Isi
  • Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP
  • Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024
Jakarta -

Hari ini, 14 Februari, kita akan merayakan pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Masyarakat Indonesia akan memilih presiden, wakil presiden dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebelum pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), ada baiknya kamu mengecek status daftar pemilih tetap (DPT). DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu.

DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di TPS Pemilu 2024. Untuk mengecek status DPT tidak perlu repot-repot mendatangi kantor KPU, kelurahan, atau kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamu bisa melakukannya secara online melalui HP. Langkah-langkahnya bisa kamu ikuti di bawah ini:

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP

Berikut cara cek DPT online Pemilu 2024 pakai HP:

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Buka aplikasi browser di HP
  • Masukan alamat laman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Isikan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri, lalu klik tombol "Pencarian".
  • Jika kamu telah terdaftar sebagai DPT, maka akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti. Jika kamu belum terdaftar, maka akan muncul keterangan "Data tidak ditemukan".
  • Kalau menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kamu bisa menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024

Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, ia tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka detikers hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB. Lebih lanjut, pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.



Simak Video "KPU RI: Pemilih Non DPT Tetap Bisa Milih di TPS Sesuai Alamat KTP"
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)
back to top