• Home
  • Berita
  • Cara Upload C Hasil PPWP di Kawalpemilu.org

Cara Upload C Hasil PPWP di Kawalpemilu.org

Redaksi
Feb 13, 2024
Cara Upload C Hasil PPWP di Kawalpemilu.org
Jakarta -

Pemilu 2024 tinggal selangkah lagi. Masyarakat bisa ikut mengawal ajang demokrasi ini, salah satunya dengan website KawalPemilu.org.

KawalPemilu.org merupakan website yang diinisiasi oleh masyarakat Indonesia yang memiliki atensi khusus terhadap data untuk mengawal Pemilu. Website ini sudah hadir sejak 2014 dengan misi memberdayakan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal penghitungan hasil Pemilu.

Sistem yang diusung website ini untuk mengawal Pemilu adalah crowdsourcing melalui teknologi real count yang cepat dan akurat seperti dilansir detikINET dari laman resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Kerja Website Kawal Pemilu

Website ini bekerja dengan mengumpulkan data hasil perhitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam hal ini, partisipasi masyarakat yang bisa dilakukan adalah memfoto hasil PPWP di TPS.

Setelah itu, masyarakat bisa mengunggah foto hasil PPWP dan angka perolehan tersebut ke website Kawal Pemilu. Nantinya sistem Kawal Pemilu akan meninjau ulang data yang diunggah oleh masyarakat.

Sebagai informasi, masyarakat tidak hanya dapat berpartisipasi mengunggah hasil PPWP di TPS masing-masing yang tercantum di Data Pemilih Tetap (DPT) melainkan seluruh TPS.

Langkah-Langkah Upload Hasil PPWP di Website Kawal Pemilu

Berikut detikINET hadirkan cara agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal pemilu lewat website Kawal Pemilu:

  • Buka website www.kawalpemilu.org
  • Klik opsi 'Masuk' di bagian bawah dan masuk dengan akun Gmail yang ada
  • Setelah berhasil masuk dengan akun Gmail, pengguna dapat mencari TPS yang mau dikawal
  • Klik 'Cari' dan masukkan nama Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan sampai nomor TPS
  • Pilih TPS yang pengguna akan kawal dengan klik 'Saya Jaga TPS ini'
  • Klik 'Unggah Foto'
  • Terdapat informasi tentang beberapa dokumen yang harus difoto pengguna yaitu Hasil PPWP, Hasil Salinan PPWP dan Hasil PPWP halaman 2 (Bagian IV)
  • Jika perhitungan di TPS yang pengguna jaga sudah selesai, foto dokumen yang sudah disebutkan
  • Klik 'Unggah Foto'

Dari laman KawalPemilu, hasil PPWP merupakan hak publik sehingga setiap masyarakat dapat memfoto hasil tersebut setelah selesai penghitungan di TPS.



Simak Video "Aksi Petugas Pemilu-Warga Pikul Kotak Suara Seberangi Kali Bonpo NTT"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fay)
back to top