• Home
  • Berita
  • Alasan Apakah Ular Weling Tidak Boleh Dibunuh

Alasan Apakah Ular Weling Tidak Boleh Dibunuh

Redaksi
Jul 30, 2024
Alasan Apakah Ular Weling Tidak Boleh Dibunuh
Jakarta -

Memiliki corak warna hitam dan putih, kabarnya, ular weling adalah hewan yang tidak boleh dibunuh apa pun kondisinya. Apa alasannya?

Dikutip dari jurnal berjudul 'Ular Welang, Bungarus fasciatus (Schneider, 1801), di Lereng Selatan Gunung Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta' oleh Donan Satria Yudha dkk, nama latin ular weling adalah Bungarus candidus. Hewan satu ini memiliki 'saudara' kembar yang dinamakan ular welang (Bungarus fasciatus).

Berdasar informasi dari situs Thai National Parks, ular yang juga dikenal dengan sebutan Malayan Krait ini termasuk tipe ular berbisa. Hewan melata satu ini bisa ditemukan di Asia Tenggara, dari wilayah Indocina selatan hingga Pulau Jawa dan Bali di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habitat utamanya, sebagaimana uraian dalam laman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purworejo, adalah hutan, hutan mangrove, semak belukar, perkebunan, dan lahan pertanian. Selain itu, ular weling juga sering ditemukan di areal pemukiman.

Tak heran, masyarakat Jawa secara terkhusus, mudah berjumpa dengannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena memiliki bisa dengan sifat neurotoksin yang berbahaya, sebagian orang ingin membunuh ular ini ketika berpapasan. Bolehkah hal tersebut dilakukan?

ADVERTISEMENT

Undang-undang tentang Ular Weling

Pemerintah telah menerbitkan daftar spesies hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia. Daftar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan dari aturan sebelumnya.

Dari penelusuran yang dilakukan, ular weling tidak termasuk spesies yang dilindungi. Kendati demikian, detikers juga tidak boleh serta-merta melakukan perburuan ular weling tanpa adanya alasan mendesak. Sebab, perilaku ini berpotensi merusak keseimbangan alam.

Lebih lanjut, data dalam situs IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List menunjukkan bahwasanya spesies ular weling atau Bungarus candidus tidak tergolong hewan terancam punah. Bahkan, dari tujuh status hewan, ular weling terkategori sebagai yang paling tidak terancam alias least concern.

Singkat kata, membunuh ular weling bukan perbuatan yang melanggar undang-undang. Namun, sekali lagi, perburuan besar-besaran dapat berpotensi menyebabkan ular weling langka dan dengannya punah. Kondisi ini tentunya akan merusak sistem rantai makanan di alam Indonesia. Solusi terbaik adalah menghindari dan menjauhinya jika Anda tidak dalam posisi terancam oleh ular weling.



Ngeri! Bocah 3,5 Tahun di Sukabumi Tewas Digigit Ular Weling saat Tidur

Ngeri! Bocah 3,5 Tahun di Sukabumi Tewas Digigit Ular Weling saat Tidur


(rns/fay)
back to top