• Home
  • Berita
  • Usut Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo

Usut Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo

Redaksi
Jan 30, 2023
Usut Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo

Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) inisial BN diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan BN yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mudah Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) terkait dugaan dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

BN tidak sendiri, Kejagung turut memeriksa sembilan orang saksi lainnya yang dilakukan pada hari ini, Senin (30/1/2023). Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2. DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia. 3. RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk. 4. H selaku Karyawan PT Kindai Technology. 5. F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi. 6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. 7. TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga. 8. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI. 9. IP selaku Karyawan PT GCI Indonesia. 10. RK selaku pihak swasta.

"Kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Disampaikan Ketut, pemeriksaan 10 saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.

Adapun sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga telah menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

Surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 Orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan.

back to top