• Home
  • Berita
  • Tentang Kasus yang Bikin Menkominfo Johnny G. Plate Diperiksa Kejagung Lagi

Tentang Kasus yang Bikin Menkominfo Johnny G. Plate Diperiksa Kejagung Lagi

Redaksi
Mar 15, 2023
Tentang Kasus yang Bikin Menkominfo Johnny G. Plate Diperiksa Kejagung Lagi
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (15/3/2023). Mengingat kembali awal mula yang bikin Johnny kembali diperiksa Kejagung.

Tercatat, Johnny telah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Pertama dilakukan pada 14 Februari dan hari ini kedua kalinya.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Dalam sesi jumpa pers Senin kemarin (13/3) Kejagung ingin mengetahui sejauh mana peran Menkominfo Johnny G. Plate sebagai pengawas dan pengguna anggaran terhadap proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Selain itu juga untuk mengetahui peran Gregorius Alex Plate, adik Johnny G. Plate, dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.

Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).

Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Lima Tersangka Korupsi BTS 4G

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Dirut Bakti Kominfo AAL
  2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top