• Home
  • Berita
  • Sebelum Kehabisan, Catat Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis

Sebelum Kehabisan, Catat Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis

Redaksi
Dec 06, 2022
Sebelum Kehabisan, Catat Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis

Masyarakat berhak mendapatkan bantuan set top box (STB) gratis saat siaran TV analog dimatikan dan digantikan oleh siaran TV digital. Catat, mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri.

Jumlah distribusi set top box gratis kepada penerima manfaat masih terbilang kecil. Ada baiknya, warga langsung jemput bola untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Adapun sumber bantuan tersebut berasal dari stasiun TV yang juga penyelenggara multipleksing (mux), seperti Emtek Grup, Media Grup, MNC Grup, Transmedia, RTV, Viva Grup, Nusantara TV, dan nanti sisanya dibantu oleh Kementerian Kominfo.

Nah, bila detikers memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima Set Top Box TV digital gratis namun belum mendapatkan bantuan disarankan segera mengeceknya.

1. Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id 2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia 3. Klik "Pencarian" 4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli 5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko. Jam operasional layanan call center : Senin - Jum'at (kecuali libur nasional)vPukul 08.00 - 16.00 WIB

Berdasarkan data per tanggal 23 November 2022 pukul 08.30 WIB, jumlah set top box gratis TV digital yang sudah disalurkan itu 1.356.852 unit dari 5.540.222. Itu artinya, masih ada sebanyak 4.183.370 unit set top box gratis yang belum mendapatkan tuannya.

Per 2 Desember kemarin, Kominfo menambah jumlah wilayah yang disuntik mati TV analog, yakni area Bandung dan sekitarnya, Yogyakarta-Solo dan sekitarnya, serta Batam dan sekitarnya.

Dengan dilakukan migrasi TV analog ke digital di wilayah tersebut, maka menambah jumlah yang sudah dimatikan siaran analognya yang pada 2 November lalu baru mencapai 230 kabupaten/kota, termasuk 14 kabupaten/kota di Jabodetabek.

Siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi dan sistem kompresi, yang mana itu akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya lebih canggih yang dibutuhkan masyarakat.

Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut. Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2) diperlukan peralatan tambahan berupa STB.

Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.

Dengan keunggulan pada siaran TV digital yang tidak ada di TV analog, Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini gratis, tidak berbayar, ataupun menggunakan kuota internet.

Adapun sebagai informasi, suntik mati TV analog ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

back to top