• Home
  • Berita
  • RUU Penyiaran Bisa Jadi Bencana Kalau Mengatur Pers

RUU Penyiaran Bisa Jadi Bencana Kalau Mengatur Pers

Redaksi
Jul 04, 2024
RUU Penyiaran Bisa Jadi Bencana Kalau Mengatur Pers
Jakarta -

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bisa menjadi sebuah bencana. Hal ini bisa terjadi bila RUU Penyiaran mengatur pers.

"Kalau seandainya RUU ini menjangkau atau mengatur pers, ini bencana. Bencananya apa? Akan masuk kepada wilayah politik, kontrol ini akan membuat rezim ini kebablasan," tegas Yadi dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di AONE Hotel Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dirinya bilang bahwa pers di Indonesia menganut rezim etik. Disampaikan bahwa rezim tersebut berbeda dengan apa yang diterapkan oleh regulator seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yadi menegaskan bahwa KPI dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari penjelasannya itu, lembaga tersebut merupakan hasil dari produk politik, berbeda dengan Dewan Pers.

"Ketika ukurannya itu dikasih kepada KPI, maka akan jadi rezim politik kontrol. Kita jangan berpikir saat ini ya, ke depan bagaimana kalau undang-undang ini jadi. Ngeri sekali," kata Yadi.

ADVERTISEMENT

Ia mengingatkan, yang dianut oleh Dewan Pers bukan untuk menghukum atau mencabut. Apabila hal ini sampai dilakukan, Yudi mengatakan, tidak akan ada lagi kemerdekaan pers.

Dirinya pun memberikan usul, supaya lembaga pemberitaan konten harus diatur secara jelas. Lalu memperkuat sinergi antar pemerintah, KPI, dan Dewan Pers dalam menciptakan iklim penyiaran serta jurnalistik yang lebih sehat.

"Bukan mengambil alih kewenangan dewan pers dan mengatur pers. kalau undang-undang ini mengambil alih dan mengatur pers, bencana kita," ujar Yadi.

Kemudian yang ketiga dirinya menyarankan agar memperkuat lembaga penyiaran publik (LPP), kontrol publik dalam mengontrol isi penyelenggara penyiaran, dan terakhir organisasi profesi.

"Jadi intinya dalam situasi ini kolaborasi itu lebih penting daripada mengatur hal-hal yang sangat esensial," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi terhadap Undang-undang Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR. Dewan Pers meminta RUU Penyiaran tidak sekadar ditunda, tapi dirombak khususnya pasal-pasal yang memberangus kebebasan pers.

"Tentu bukan hanya sekedar ditunda, tapi di-take-down pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers, di antaranya Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi," ucap Yadi (28/5).



Dewan Pers Kritik DPR soal Tak Dilibatkan Penyusunan Draf RUU Penyiaran

Dewan Pers Kritik DPR soal Tak Dilibatkan Penyusunan Draf RUU Penyiaran


(hps/fay)
back to top