• Home
  • Berita
  • Proyek BTS 4G yang Bikin Menkominfo Diperiksa Kejagung Kedua Kalinya

Proyek BTS 4G yang Bikin Menkominfo Diperiksa Kejagung Kedua Kalinya

Redaksi
Mar 10, 2023
Proyek BTS 4G yang Bikin Menkominfo Diperiksa Kejagung Kedua Kalinya
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate lagi pada Rabu (15/3). Ini kasus yang bikin Johnny diperiksa lagi oleh Kejagung.

Dengan pemanggilan Kejagung tersebut, itu artinya Johnny sudah diperiksa oleh Kejagung sebanyak dua kali. Pertama pada 14 Februari dan kedua akan dilakukan pada 15 Maret 2023.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 jadi alasan pemanggilan Kejagung terhadap Menkominfo.

"Masih kasus yang sama, mengenai materinya saya belum tahu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada detikINET.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.

Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).

Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy



Simak Video "Menkominfo Johnny G. Plate Bakal Diperiksa Kejagung Lagi soal Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top