Langgar Embargo ke Rusia, Microsoft Kena Denda Rp 44,7 Miliar
Microsoft terkena dengan lebih dari USD 3 juta atau sekitar Rp 44,7 miliar karena menjual software ke entitas dan individu yang terkena sanksi di Kuba, Iran, Suriah, dan Rusia dari tahun 2012 hingga 2019.
US Department of the Treasury (Kementerian Keuangan AS), menyebut mayoritas pelanggaran tersebut melibatkan entitas atau individu Rusia yang berada di kawasan Republik Otonom Krimea. Akibatnya, Microsoft harus membayar denda sebesar USD 2,98 juta ke Office of Foreign Asset Control (OFAC) milik Kementerian Keuangan AS, dan sebesar USD 347.631 ke Kementerian Perdagangan.
Pelanggaran ini, menurut OFAC, dilakukan oleh Microsoft, Microsoft Irlandia, dan Microsoft Rusia, karena gagal memantau perusahaan yang membeli software dan layanan buatan mereka melalui pihak ketiga.
Jadi pada dasarnya, Microsoft menjual software dan layanannya ke perusahaan yang tidak terkena embargo dan barulah perusahaan tersebut menjual produk Microsoft tersebut ke perusahaan atau entitas yang terkena embargo.
Sementara itu ada juga pegawai Microsoft Rusia yang diduga dengan sengaja mengakali uji kelayakan yang seharusnya dilakukan Microsoft ke perusahaan-perusahaan yang membeli produknya, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Senin (10/4/2023).
Salah satu contohnya adalah perusahaan infrastruktur minyak dan gas asal Rusia yang sebenarnya sudah ketahuan dan ditolak sebagai pembeli oleh Microsoft. Namun kemudian bisa tetap membeli produk Microsoft karena ada pegawai Microsoft Rusia yang mengakalinya dengan menggunakan nama samaran dari anak perusahaan tersebut. Pegawai yang dimaksud kemudian dipecat oleh Microsoft.
Kementerian Keuangan AS menyebut Microsoft punya sejumlah celah dalam prosedur perusahaannya. Misalnya ada mekanisme yang semestinya membuat Microsoft mendapat notifikasi jika ada pemakai softwarenya berasal dari entitas yang terkena embargo, namun notifikasi tersebut bisa tidak sampai karena berbagai alasan.
Denda tersebut terbilang kecil sebenarnya untuk Microsoft, dan tampaknya memang Kementerian Keuangan AS memberi ampun ke Microsoft karena cara mereka menangani pelanggaran tersebut.
Menurut OFAC, Microsoft-lah yang menemukan pelanggaran tersebut dan kemudian menginvestigasinya, dan melaporkannya ke pemerintah AS. Microsoft juga kemudian mengubah sejumlah aturan dan penerapan aturan tersebut.
"Microsoft menjalankan aturan ekspor dan sanksi dengan sangat serius, karena itulah setelah kami mengetahui adanya kegagalan penyaringan dari beberapa pegawai, kami secara sukarela melaporkannya ke pihak berwajib. Kami bekerja sama secara penuh dengan investigasi dan puas dengan penyelesaiannya," tulis Microsoft dalam pernyataan resminya.
Simak Video "Rencana Microsoft PHK 10 Ribu Karyawan Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/fay)