• Home
  • Berita
  • Klarifikasi Starlink Indonesia: Perizinan Sudah Lengkap, Termasuk NOC dan Gateway

Klarifikasi Starlink Indonesia: Perizinan Sudah Lengkap, Termasuk NOC dan Gateway

Redaksi
May 29, 2024
Klarifikasi Starlink Indonesia: Perizinan Sudah Lengkap, Termasuk NOC dan Gateway
Jakarta -

Starlink Indonesia menegaskan bahwa layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk tersebut sudah memenuhi semua persetujuan. Hal ini juga sekaligus membantah isu bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan meski telah beroperasi.

Sebelumnya, Starlink dikabarkan belum membangun Network Operation Center (NOC) dan gateway di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun memberikan waktu kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu untuk memenuhi kewajibannya.

"Kan mereka baru April beroperasi, dan kita minta terus soal kelengkapannya, gitu loh. Sambil beroperasi, kita terus melakukan monitoring," ujar Menkominfo Budi, Jumat (25/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, persoalan Starlink soal kewajibannya di Indonesia itu jadi sorotan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Terkait hal ini, APJII menilai pemerintah memberikan keistimewaan kepada Starlink yang terjun ke bisnis ritel Indonesia.

Starlink Indonesia melalui kuasa hukumnya Soemadipradja & Taher yang juga tim legal pun buka suara. Hal itu disampaikan usai dilakukannya Forum Group Discussion (FGD) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Terkait badan hukum dan perizinan itu sudah kami sampaikan ke KPPU dan juga semuanya bahwa status Starlink Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik itu di peraturan di Kominfo, izin-izinnya, dan badan hukumnya sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Senior Associate Soemadipradja & Taher, Krishna Vesa di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ditanya mengenai keberadaan NOC Starlink di Indonesia, Krishna menyebutkan pihaknya sudah memilikinya. Terkait jumlah dan lokasinya, ia enggan untuk menyebutkannya.

"Saya rasa itu miskomunikasi, perizinan termasuk NOC atau pusat data pengendalian traffic dan juga gateway station itu semua yang diwajibkan perundang-undangan, itu sudah ada di Indonesia. Dan, itu semua sudah diperiksa oleh Kominfo, tidak sekali, bahkan berkali-kali," jelasnya.

Disampaikan Krishna, proses pemenuhan persyaratan Starlink Indonesia ketika akan jualan internet ke pelanggan ritel dilakukan sesuai peraturan.

"Dilakukan tanpa ada special treatment, pembedaan dengan perusahaan lain. Sore atau hari ini, Kominfo sudah sampaikan perizinan NOC sudah sesuai peraturan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Starlink Indonesia membantah ada perlakuan istimewa yang diberikan pemerintah kepadanya. "Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink," tegasnya.



Simak Video "Lolos Uji Laik Operasi, Starlink Akan Diuji Coba di IKN"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/rns)
back to top