• Home
  • Berita
  • Kapan Suntik Mati TV Analog Selesai? Ini Kata Menkominfo

Kapan Suntik Mati TV Analog Selesai? Ini Kata Menkominfo

Redaksi
Dec 16, 2022
Kapan Suntik Mati TV Analog Selesai? Ini Kata Menkominfo

Jadwal penghentian siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital seharusnya berakhir pada 2 November 2022. Namun pada pelaksanaannya penerapan Analog Switch Off (ASO) ini belum menyeluruh.

Pertanyaan kemudian muncul, kapan suntik mati TV analog ini akan berakhir? Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjawab pertanyaan tersebut.

"Rampung dan selesainya ASO itu diskusi yang dekat yang bersama dengan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta-red) yang menyediakan set top box," ujar Menkominfo di Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).

Menkominfo mengatakan salah satu kunci sukses pelaksanaan migrasi TV analog ke digital ini adalah bantuan set top box gratis bagi rumah tangga miskin ekstrem. Bantuan tersebut bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) dan sisanya dibantu oleh Kominfo.

"Semakin cepat distribusinya, semakin cepat pula ASO ini kita lakukan," ucapnya.

Selain itu, disampaikan Johnny, bahwa pemerintah melakukan ASO dengan memperhatikan ketersediaan infrastruktur siaran digital.

Sebagai informasi, LPS yang menjadi penyelenggara mux di antaranya Emtek Grup, Media Grup, MNC Grup, Transmedia, RTV, Nusantara TV, dan Viva Grup.

Berdasarkan data per 15 Desember 2022, jumlah set top box gratis yang sudah disalurkan itu 1.331.459 unit dari total 5.540.224 unit. Kominfo jadi yang terbesar dengan telah melakukan distribusi sebanyak 1.107.306 unit set top box gratis.

"Tetapi, distribusi set top box-nya juga harus siap dilaksanakan. Nah, koordinasi ini yang kami lakukan. Sekali lagi saya berharap bahwa lembaga penyiaran swasta, penyelenggara mux yang TV-TV swasta yang mempunyai tugas untuk itu melakukan dengan lebih agresif," kata Johnny.

Penerapan penghentian siaran TV analog ini telah diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan migrasi penyiaran paling lambat diterapkan dua tahun setelah diundangkan atau pada 2 November 2022.

"Saat ini sudah dilakukan di 265 kabupaten/kota yang termasuk 173 kabupaten/kota non teresterial, jadi yang tersisa itu 249 kabupaten/kota. Di Jawa seluruhnya kita harapkan nanti akan diselesaikan per 20 Desember 2022 ini, yaitu nanti dilakukan ASO di Jawa Timur," pungkas Menkominfo.

back to top