• Home
  • Berita
  • Juragan Aset Kripto Ini Dilarang Pakai Aplikasi Signal

Juragan Aset Kripto Ini Dilarang Pakai Aplikasi Signal

Redaksi
Jan 31, 2023
Juragan Aset Kripto Ini Dilarang Pakai Aplikasi Signal

Bos FTX Sam Bankman-Fried yang ditangkap dan diancam hukuman maksimal 115 tahun penjara dan sedang bebas berjaminan USD 250 juta, dilarang menggunakan aplikasi Signal. Lho kenapa?

Larangan ini dikeluarkan oleh jaksa penuntut, yang meminta pengadilan federal untuk memperketat aturan untuk Bankman-Fried yang sedang bebas dengan jaminan. Ia dilarang memakai Signal karena ditakutkan akan dipakai untuk menghubungi rekan-rekannya terkait kasusnya itu, demikian dikutip detikINET dari Engadget, Senin (30/1/2023).

Dalam dokumen pengadilan yang dilihat oleh New York Times, pengacara dari Kementerian Hukum AS menuding Bankman-Fried mencoba menghubungi pengacara FTX menggunakan Signal dan email pada awal Januari ini. Bankman-Fried disebut mencoba mempengaruhi kesaksian dari para saksi lewat cara itu.

"Saya sangat mau berhubungan kembali dan melihat apakah ada cara agar kami bisa punya hubungan yang konstruktif, juga menggunakan masing-masing sumber daya jika dimungkinkan, atau setidaknya memastikan hal-hal secara bersama," kata Bankman-Fried dalam salah satu pesannya.

Karena itulah Kementerian Hukum AS juga meminta hakim untuk melarang Bankman-Fried untuk menghubungi pegawai dan mantan pegawawi FTX, juga dilarang menggunakan Signal ataupun berbagai aplikasi pengiriman pesan lain yang terenkripsi.

Sebelumnya, aset Bankman-Fried pun disita Federal Bureau of Investigation (FBI), yang sebagian besar berbentuk saham Robinhood. Diketahui nilai saham Robinhood yang disita, mencapai USD 525 juta atau sekitar Rp 7,9 triliun. Jumlah tersebut telah menjadi sebuah subjek perselisihan antara Bankman, FTX, dan pemberi pinjaman kripto, BlockFi.

Penyitaan juga dilakukan Departemen Kehakiman, yang mengarah kepada uang tunai USD 94,5 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun. Uang itu didapatkan melalui rekening Bank Silvergate, di mana ada hubungannya dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan dari FTX di Bahama.

Tak sampai di situ, mereka juga menyita USD 7 juta atau sekitar Rp 105 miliar dari bank serupa dengan akun berbeda. Nah sebelum itu, Departemen Kehakiman turut menahan USD 50 juta dari akun FTX Digital Markets di Bank Moonstone.

Aset lain di tiga akun Binance juga terkena dampak penyitaan. Dengan begitu totalnya sendiri hampir USD 700 juta atau sekitar Rp 10 triliun. Penyitaan aset bos FTX ini imbas kejahatan yang dilakukannya, di mana Sam Bankman Fried didakwa telah melakukan penipuan terhadap para investornya.

back to top