• Home
  • Berita
  • Judi Online Wajib Diperangi, Putaran Uangnya Rp 900 Triliun!

Judi Online Wajib Diperangi, Putaran Uangnya Rp 900 Triliun!

Redaksi
Sep 04, 2024
Judi Online Wajib Diperangi, Putaran Uangnya Rp 900 Triliun!
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan jika tidak memberantas judi online dengan serius, maka perputaran permainan haram itu akan semakin mengerikan yang dampaknya bisa jadi mimpi buruk masyarakat hingga negara.

Hal itu diungkapkan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

"Angka PPATK di tahun 2023 perputaran uang judi online itu Rp 327 triliun, sebuah angka yang luar biasa. Jika kita tidak melakukan apa-apa, di tahun 2024 diproyeksikan bisa Rp 900 triliun. Judi online ini eksponensial karena di tahun 2017 baru Rp 2 triliun. Bayangkan dalam enam tahun meningkat 150 kali," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perputaran uang judi online itu bisa dilakukan secara efektif, salah satunya dengan menyumbat sistem pembayarannya. Dikatakan Budi, dampaknya bisa menurunkan hingga 50% transaksinya.

Dalam perang judi online ini, Budi mengatakan bahwa Kominfo terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk menghentikan perputaran judi online tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena sistem pembayaran ini bisa kita cekek, maka kita bisa menahan sangat signifikan judi online," ucap dia.

Selain itu, kata Budi, Kominfo juga akan bertindak tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang kedapatan membiarkan layanan digital mereka untuk judi online, maka akan langsung diblokir pemerintah.

"Lembaga atau penyelenggara sistem elektronik kita sudah minta membuat pakta integrasi tidak memfasilitasi praktik judi online di sistem elektronik mereka, jika menggunakan sistem elektronik untuk judi online, maka kita cabut dari daftar PSE," ungkap Budi.

Di saat bersamaan juga, pemerintah pun memantau layanan pinjaman online. Menurutnya, layanan tersebut sering dijadikan masyarakat untuk main judi online.

"Kita patroli pinjol juga. Saat ini, OJK merilis pinjol yang ilegal. Nanti kita lihat 98 fasilitasi judi online, kita tutup karena persoalan judi online ini betul-betul merusak ekonomi negara, ekonomi masyarakat, dan ekonomi keluarga," pungkasnya.



Menkominfo: Kunci Pemberantasan Judol ada di Sistem Pembayaran

Menkominfo: Kunci Pemberantasan Judol ada di Sistem Pembayaran


(agt/fay)
back to top