• Home
  • Berita
  • Fakta-fakta 176 Ribu iPhone Bakal Diblokir Gegara IMEI Ilegal

Fakta-fakta 176 Ribu iPhone Bakal Diblokir Gegara IMEI Ilegal

Redaksi
Aug 02, 2023
Fakta-fakta 176 Ribu iPhone Bakal Diblokir Gegara IMEI Ilegal
Jakarta -

Sebanyak 191 ribu HP dengan 176.874 unit di antaranya iPhone akan diblokir karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar alias ilegal.

Aturan IMEI

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang diterbitkan oleh asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen telepon genggam.

Sejak 18 April 2020, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemblokiran HP "black market", yakni ponsel BM untuk mencegah adanya penyelundupan ponsel dan mendukung industry kondusif dalam negeri.

Oleh karena itu, jika membeli HP iPhone atau jenis ponsel lainnya dari luar negeri, maka wajib mendaftarkannya secara mandiri di Indonesia agar ponsel detikers bisa digunakan agar bisa menikmati layanan telekomunikasi lokal.

191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2022.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Mayoritas iPhone

Dari 191 ribu HP ini mayoritasnya adalah iPhone, tepatnya ada 176.874 merupakan iPhone. "Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," ujarnya.

Menurut Adi Vivid, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin. Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo.

"Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan," ucap Vivid.

Buka Posko

Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.

"Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," kata Adi

Adi Vivid memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.

Halaman berikutnya ponsel BM rugikan negara hingga cara cek nomor IMEI

Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

"Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

Menkominfo Respon HP Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait akan diblokirnya 191 ribu HP dengan 176.874 unit di antaranya iPhone akan diblokir. Pemblokiran tersebut karena nomor IMEI tidak terdaftar alias ilegal beredar di Indonesia.

"Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI," ujar Budi kepada detikINET, Senin (1/8/2023).

Disampaikannya bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung langkah untuk melakukan pemblokiran ratusan ribu unit HP dengan nomor IMEI ilegal.

"Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," ucapnya.

Cara Cek IMEI

Cara Cek IMEI HP Android
1. Setting Ponsel
- Buka Setting di HP
- Gulir ke bawah hingga menemukan About Phone, lalu tekan
- Kita akan mendapati nomor IMEI

2. Melalui *#06#
Untuk cara ini, kalian buka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tak butuh waktu lama, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel.

3. Kardus Ponsel
Kita bisa menemukan IMEI di kardus ponsel. Biasanya di sana akan tercantum IMEI beserta informasi lainnya.

Cara Cek IMEI iPhone
1. Setting Ponsel
- Buka Setting di iPhone
- Pilih About Phone
- Gulir ke bawah hingga mendapati nomor IMEI

2. Melalui *#06#
Untuk cara ini, kalian buka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tak butuh waktu lama, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel.

Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Tidak di Kemenperin
- Salin nomor IMEI HP Android dan iPhone
- Selanjutnya buka laman resmi Kemenperin yaitu https://imei.kemenperin.go.id, dan tempelkan nomor IMEI pada kolom yang tersedia.

(agt/fyk)
back to top