• Home
  • Berita
  • Dirjen Anggaran Kemenkeu-Bos Telko Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Dirjen Anggaran Kemenkeu-Bos Telko Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Redaksi
Feb 06, 2023
Dirjen Anggaran Kemenkeu-Bos Telko Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain Dirjen Anggaran Kemenkeu, saksi yang kembali diperiksa oleh Kejagung pada hari ini, Senin (6/2/2023) yakni, Direktur Utama PT ZTE Indonesia inisial LW. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (31/1).

Adapun total sebanyak enam saksi yang Kejagung periksa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyangkut dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Berikut saksi-saksi yang diperiksa hari ini:

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Disampaikan Ketut, pemeriksa saksi-saksi tersebut dilakukan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

back to top