Apple Bantah Data Siri Dijual ke Siapa Pun
Apple dikabarkan setuju membayar USD 95 juta atau Ro 1,5 triliun untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh Siri melanggar privasi. Terkait hal tersebut, raksasa teknologi pembuat iPhone ini angkat bicara.
Perusahaan mengatakan bahwa Siri "tidak pernah digunakan untuk membangun profil pemasaran, dan tidak pernah dijual kepada ke siapa pun untuk tujuan apa pun.
"Siri telah dirancang untuk melindungi privasi pengguna sejak awal. Data Siri tidak pernah digunakan untuk membangun profil pemasaran dan tidak pernah dijual kepada siapa pun untuk tujuan apa pun. Apple menyelesaikan kasus ini untuk menghindari litigasi tambahan sehingga kami dapat mengatasi masalah tentang pemeringkatan pihak ketiga yang telah kami tangani pada tahun 2019. Kami menggunakan data Siri untuk meningkatkan Siri, dan kami terus mengembangkan teknologi untuk membuat Siri lebih privat," papar juru bicara Apple.
Kontroversi Privasi Siri
Gugatan Siri berawal dari laporan Guardian pada 2019 yang mengungkapkan penggunaan kontraktor yang bekerja sama dengan Apple secara rutin telah mendengar informasi medis rahasia, transaksi narkoba hingga rekaman pasangan berhubungan seks.
Pada saat itu, Apple dengan cepat menanggapi tuduhan dengan mengatakan bahwa "kurang dari 1% dari aktivasi Siri harian" digunakan untuk "penilaian" dan bahwa aktivasi tersebut biasanya hanya berlangsung beberapa detik. Interaksi juga terikat oleh "perjanjian kerahasiaan ketat Apple" dan tidak terkait dengan ID Apple pengguna.
Apple kemudian juga mengumumkan beberapa perubahan pada perlindungan privasi Siri Perubahan besar adalah, secara default, Apple tidak lagi menyimpan rekaman interaksi Siri. Sebagai gantinya, pengguna dapat ikut serta untuk membantu Siri meningkatkan dengan "belajar dari sampel audio permintaan mereka."
Apple juga mengatakan bahwa "hanya karyawan Apple" yang akan diizinkan untuk mendengarkan sampel audio interaksi Siri, bukan kontraktor pihak ketiga - dan rekaman apa pun yang "ditentukan sebagai pemicu Siri yang tidak disengaja" akan segera dihapus.
Dilansir dari The Verge, Apple memilih jalur damai dalam gugatan class action tersebut. Jalur damai yang dimaksud adalah Apple memilih membayar uang damai sebesar USD 95 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun untuk korban yang terdampak dari masalah privasi tersebut.
Jika perjanjian damai ini disetujui, pengguna perangkat Apple di Amerika Serikat yang dilengkapi Siri, seperti iPhone, iPad, Apple Watch, MacBook, iMac, HomePod, iPod Touch, ataupun Apple TV, berhak mendapat hingga USD 20 untuk setiap perangkat dengan Siri yang mereka miliki, dengan maksimal 5 perangkat.
Uang ganti rugi yang didapat ini jumlahnya tergantung dari berapa banyak pengguna yang mengklaim. Semakin banyak yang mengklaim, jumlahnya akan semakin sedikit.
Dan, pengguna yang mau mendapat uang ganti rugi ini harus bersumpah di pengadilan kalau mereka secara tidak sengaja mengaktifkan Siri selama percakapan yang tidak ditujukan untuk didengarkan oleh Siri.
Video: Kemenperin Terima Rencana Investasi Apple ke RI Lewat WhatsApp
Video: Kemenperin Terima Rencana Investasi Apple ke RI Lewat WhatsApp
(afr/afr)