Viral Meme Iriana Jokowi-Kim Keon Hee, Hina Orang di Medsos Bisa Dihukum!

Meme Iriana Jokowi dan Kim Keon Hee istri Presiden Korea Selatan mendadak viral. Meme tersebut diunggah oleh @koprofilJati dan ditambah narasi menghina. Meskipun sudah dihapus, banyak yang telah melakukan tangkapan layar dan membagikannya lagi ke khalayak luas.
"Bi, tolong buatkan tamu kita minum," tulis keterangan meme tersebut.
"Baik, Nyonya," lanjutnya.
Meski pada akhirnya meminta maaf, dari kasus ini kita bisa belajar bahwa menghina seseorang bukan lah pilihan yang baik. Selain merusak mental orang lain, bully di medsos juga bisa terkena ancaman hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 310 KUHP dikenal sebagai 'penghinaan' dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dengan begitu, bisa ditangkap bahwa menghina seseorang di media sosial bisa diancam hukuman denda hingga kurungan penjara. Namun, sebagai catatan, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan, artinya hanya korban yang bisa memproses ke polisi.