TikTok Terancam Diblokir Total di Amerika, Kenapa?

Posisi TikTok di Amerika Serikat semakin tersudut dan terancam diblokir sepenuhnya. Pasalnya, salah satu komite paling berpengaruh di Kongres AS mendukung rancangan undang-undang yang bisa memblokir platform berbagi video tersebut.
Komite Hubungan Luar Negeri Kongres AS menyetujui undang-undang yang dapat memberikan Presiden Joe Biden kekuasaan untuk memblokir TikTok di AS serta aplikasi lainnya yang dimiliki oleh perusahaan China.
Panel tersebut menyetujui undang-undang Deterring America's Technological Advance (DATA) dengan suara 24-16. Semua anggota komite yang mewakili Partai Republik memberikan persetujuan, sementara anggota dari Partai Demokrat menentang RUU tersebut.
Jika TikTok dan aplikasi lainnya ketahuan membagikan data pengguna dengan individu yang terkait dengan pemerintah China, maka aplikasi itu akan diblokir. Jika data itu digunakan untuk mengawasi, meretas, atau menyensor pengguna, pemerintah AS bisa menjatuhkan sanksi tambahan.
"TikTok adalah ancaman keamanan nasional ... sudah waktunya untuk bertindak," kata Michael McCaul, anggota Kongres AS dari Partai Republik yang mengepalai komite tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (3/3/2023).
"Siapapun yang sudah mengunduh TikTok di perangkatnya telah memberikan backdoor kepada PKC (Partai Komunis China) terhadap semua informasi pribadi mereka. Itu adalah balon mata-mata di dalam ponsel mereka," imbuh McCaul merujuk pada kasus balon mata-mata China yang muncul di AS.
Partai Demokrat AS menentang RUU tersebut karena dianggap bisa mempengaruhi bisnis negara sekutu seperti Eropa dan Taiwan. RUU ini juga disebut terburu-buru dan membutuhkan konsultasi dengan para ahli.
TikTok tentu saja mengecam RUU ini. Dalam postingannya di Twitter, platform milik ByteDance itu mengaku kecewa melihat regulasi ini diloloskan secara terburu-buru.
"Pemblokiran TikTok di AS adalah pemblokiran terhadap ekspor budaya dan nilai Amerika ke miliaran orang yang menggunakan layanan kami di seluruh dunia," kata TikTok dalam keterangan resminya.
"Kami kecewa melihat undang-undang yang terburu-buru ini bergerak maju, meskipun dampak negatifnya cukup besar terhadap kebebasan berbicara jutaan orang Amerika yang menggunakan dan menyukai TikTok," sambungnya.
RUU ini masih harus melewati beberapa langkah lagi sebelum disahkan sebagai undang-undang. Kongres dan Senat AS harus mengesahkannya, dan setelah itu Presiden Biden harus menandatangani RUU tersebut.
Pemerintah AS sendiri sudah mulai memblokir TikTok di perangkat milik negara. Beberapa negara bagian AS, Kanada, dan Uni Eropa juga melarang karyawannya untuk menginstal TikTok di perangkat milik negara.