• Home
  • Berita
  • Sound Horeg Adalah Polusi Suara, Berdampak Pada Hewan-Tumbuhan

Sound Horeg Adalah Polusi Suara, Berdampak Pada Hewan-Tumbuhan

Redaksi
Aug 22, 2024
Sound Horeg Adalah Polusi Suara, Berdampak Pada Hewan-Tumbuhan
Jakarta -

Sound horeg kembali ramai dibicarakan terkait viral seorang wanita warga Pati, Jawa Tengah, nyaris dikeroyok karena menyiram rombongan karnaval sound horeg lantaran terganggu oleh suaranya. Jika melihat dampaknya, sound horeg memang termasuk polusi suara karena menimbulkan kebisingan.

"Polusi (suara) ya. Batasannya (disebut polusi suara) terkait regulasi saja. Ada aturan dan rekomendasi terkait tingkat kebisingan, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan mungkin kalau seandainya ada di Pemda masing-masing kan ada izin gangguan, termasuk tingkat kebisingan yang diperbolehkan, dan sebagainya," kata Hana Arisesa M.Eng, Ketua Kelompok Riset Radio Frekuensi, Microwave, Akustik, dan Photonic, Pusat Riset Telekomunikasi Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), saat dihubungi detikINET.

Tahukah kamu, polusi suara, terutama paparan yang keras dan intens, juga bisa berdampak pada hewan dan tumbuhan, tak hanya manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampak ke hewan dan tumbuhan coba dicek lagi ya, mengingat ranah (penelitian) saya tidak terkait langsung itu. Tapi pada dasarnya hewan dan tumbuhan juga makhluk hidup sama seperti kita pasti terganggu. Tapi beberapa hewan tertentu beda frekuensinya, seperti kelelawar, dia ultrasonik, harus dilihat juga dampaknya," jelasnya.

Berdasarkan sejumlah penelitian, paparan suara keras dapat menyebabkan stres, yang dapat berdampak pada kesehatan hewan, seperti penuaan dini, penurunan reproduksi, dan kerentanan terhadap penyakit.

ADVERTISEMENT

Suara keras juga dapat menyebabkan stres pada tumbuhan yang dapat membuat mereka kehilangan rangsangan dan tidak dapat mendeteksi predator.

"Jangankan horeg, ayam saja kalau kita teriakin dia pergi, apalagi pakai horeg. Secara logikanya kan seperti itu. Tapi patokan paling sederhananya kalau sudah sampai kaca bergetar seperti yang diceritakan warga dan yang diberitakan, berarti memang sekuat itu dan tentu tidak nyaman bagi pendengaran manusia dan lingkungan," kata Hana.

"Di perumahan, perkantoran, industri itu berbeda-beda ambang batasnya. Pemukiman 55 desibel (batas diizinkan) kalau tidak salah, di outdoor, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Untuk diketahui, berikut adalah rincian batas tingkat kebisingan sesuai kawasan yang tercantum dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan:

  • Perumahan dan permukiman: 55 db
  • Perdagangan dan jasa: 70 db
  • Perkantoran dan perdagangan: 65 db
  • Ruang terbuka hijau: 50 db
  • Industri: 70 db
  • Pemerintahan dan fasilitas umum: 60 db
  • Rekreasi: 70 db
  • Pelabuhan laut: 70 db
  • Cagar budaya: 60 db
  • Rumah sakit atau sejenisnya: 55 db
  • Sekolah atau sejanisnya: 55 db
  • Tempat ibadah atau sejenisnya: 55 db.


Kasus Emak-emak Nyaris Dihajar Rombongan Sound Horeg Berujung Damai

Kasus Emak-emak Nyaris Dihajar Rombongan Sound Horeg Berujung Damai


(rns/fay)
back to top