Selain Meta-Google, TikTok Dijajaki Bayar Konten Berita Juga

Selain Meta dan Google, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengajak platform digital global lainnya, yakni TikTok, membahas aturan hak penerbit alias publisher rights.
Aturan publisher rights ini yang akan melandasi platform digital global untuk bekerjasama dengan perusahaan media nasional. Selain itu juga, Google, Meta, dan TikTok mewajibkan bayar konten berita.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin prakarsa, Kominfo terus membahas rancangan peraturan presiden (perpres) publisher rights.
"Kita juga sudah bertemu dengan platform yang sudah bertemu, Meta atau Facebook, juga TikTok yang memberikan masukan bagi rancangan perpres, masukan itu kita bahas. Sekarang pembahasan pada tataran kelembagaan, itu kita masih bahas," ujar Usman di Kominfo, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, kata Usman, TikTok pada dasarnya platform digital hiburan dengan konten videonya. Namun apabila ada unsur berita dalam video tersebut, bukan tak mungkin TikTok juga harus tunduk pada aturan publisher rights ini.
Dalam pertemuan dengan platform digital global ini, Usman mengatakan, mereka menyampaikan beberapa usulan dalam rancangan perpres publisher rights, mulai dari algoritma, berbagi data, hingga mengenai kelembagaan.
Usman menjelaskan perkembangan aturan perpres publisher rights saat ini masih dalam proses penggodokan yang dilakukan kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait.
"Kita bentuk tim antar kementerian lembaga dan tim itu terdiri dari Kominfo, Setneg, Setkab, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam, termasuk Dewan Pers untuk membahas publisher rights," ucapnya.
"Secepatnya kita selesaikan. Kita juga tidak mau terburu-buru tidak ada kualitasnya. Sampai sekarang pub masih ada usulan-usulan, kita bahas semua. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi publisher rights sudah rampung. Setelah pembahasan selesai akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi, setelah siap diserahkan ke presiden untuk ditandatangani," pungkasnya.
Simak Video "Sebanyak 56 Konten Ngemis Online di TikTok Sudah di Takedown"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)