Seberapa Penting Penerapan Pajak Karbon yang Disebut Gibran

Capres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut pentingnya pemberlakuan kebijakan pajak karbon sebagai salah satu strategi pembangunan rendah karbon yang berkeadilan.
"Jika kita bicara masalah karbon, tentunya kita harus menyinggung pajak karbon, carbon storage, dan carbon capture," ujar Gibran di segmen kedua Debat Cawapres yang berlangsung Minggu (21/1) malam.
Isu ini sebenarnya sudah sempat disinggung Gibran sebelumnya di Debat Cawapres kedua. Gibran menjelaskan tujuan mencapai net zero emission atau nol bersih emisi hanya dapat terwujud dengan transisi energi dari energi fosil ke energi berbasis nabati secara berkesinambungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda ke depan kita harus mendorong transisi menuju energi hijau. Kita dorong terus energi hijau berbahan baku nabati, tidak boleh lagi ketergantungan energi fosil," ujarnya.
Apa Itu Pajak Karbon
Pajak karbon secara umum adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dirancang untuk mencegah penggunaan bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon dioksida.
Dari segi lingkungan, kebijakan pajak karbon bisa dimanfaatkan oleh Indonesia dalam upaya menuju nol bersih emisi. Sesuai Perjanjian Paris, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% atau 441% maksimal pada tahun 2060 dengan bantuan internasional.
Mengutip laman Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Juli 2023 menyatakan bahwa wacana penggunaan pajak karbon sebagai salah satu cara dunia untuk menekan emisi, bisa menjadi momentum tepat.
Arifin mengatakan, teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan emisi penggunaan energi di Indonesia. Terlebih lagi, ada kajian yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan atau reservoir untuk menyimpan CO2 mencapai 400 Gigaton CO2.
Cara Kerja Pajak Karbon
Pajak karbon merupakan pungutan yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Sederhananya, pajak karbon memberlakukan denda yang harus dibayar oleh perusahaan atau pihak yang memakai bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.
Sebagian besar pajak karbon ditarik dari konsumsi bahan bakar atau konsumsi barang masyarakat menengah ke atas. Selanjutnya, sumber pendapatan negara ini dapat digunakan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat menengah ke bawah. Penerapan pajak karbon diharapkan bisa membantu masyarakat kurang mampu dalam hal mengakses energi.
Pajak karbon juga dapat memberikan subsidi terhadap sektor pemerintahan di bidang lain seperti sektor industri hijau, transportasi publik, dan pembiayaan untuk transisi energi fosil ke sumber energi terbarukan.
Penerapan Pajak Karbon Molor
Regulasi mengenai aturan pajak karbon di Indonesia telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada kenyataannya, penerapan pajak karbon molor karena sudah dua kali ditunda. Yang terbaru, wacana ini ditunda hingga 2025.
Alasan utama, karena pemerintah masih melihat adanya faktor ketidakpastian di tingkat global dan menimbang kembali kesiapan pelaku industri sehingga langkah
penundaan diambil untuk memastikan implementasi akan berjalan dengan baik. Perlu diketahui juga bahwa pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui penerapan pajak karbon di Tanah Air merupakan hal yang tidak mudah. Ia menjelaskan, pajak karbon adalah salah satu instrumen untuk memitigasi peningkatan emisi karbon atau CO2 di Indonesia. Karena di saat suatu negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, di saat itu juga menghasilkan banyak CO2.
"Emisi karbon belum dilihat bernilai oleh masyarakat di Indonesia. Banyak pihak tidak peduli untuk memutuskan penerapannya," ujar Sri Mulyani pada Februari 2023, dikutip dari CNBC Indonesia.
Alhasil, pemerintah memandang mekanisme pasar menjadi salah satu syarat penting bagi setiap orang untuk menyadari bahwa kualitas lingkungan dunia ini sudah mulai memburuk.
Meskipun bukan menjadi solusi pamungkas dari masalah perubahan iklim di Indonesia, setidaknya dengan pemungutan pajak karbon dapat menjadi salah satu tindakan mitigasi atas kerusakan yang dapat ditimbulkan di kemudian hari.
Simak Video "Gibran Bocorkan Materi Debat Cawapres ke-2, Apa Saja?"
[Gambas:Video 20detik]
(rns/fay)