Pengakuan Saksi Kasus BTS Soal Antar Bingkisan untuk Dito
Sidang kasus korupsi BTS 4G berlanjut dengan saksi Resi Yuki. Dia mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito Ariotedjo sebelum jadi menteri.
Resi Yuki Bramani adalah karyawan PT Mora Telematika Indonesia. Ia mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito Ariotedjo sebanyak dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta. Kejadian itu sebelum Dito Ariotedjo menjadi Menpora.
Pengakuan ini disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Hakim bertanya apakah pada saat itu Dito sudah menjabat menteri. Sebagai informasi, Dito dilantik sebagai Menpora pada April 2023.
"Sepengetahuan Saudara itu kan November atau Oktober 2022 pada saat itu saudara Dito Ariotedjo sudah menjabat menteri atau sebagai pengusaha murni?" tanya hakim anggota Rianto Adam Pontoh
"Pengusaha muda," jawab Resi.
"Jelas diterima bingkisan itu oleh Dito?" tanya hakim.
"Iya," jawab resi.
Resi mengaku tidak tahu apa isi bingkisan itu. Dia mengatakan hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyerahkan bingkisan ke Dito Ariotedjo.
Dalam kesempatan yang sama, tim pengacara Galumbang dan Irwan kemudian meminta Resi mengkonfirmasi foto yang ada di layar. Tim pengacara bertanya apakah Dito Ariotedjo itu yang menerima bingkisan dan apakah betul itu rumah Dito.
"Supaya jelas nih ada foto Pak Dito apakah ini benar ini saksi benar ini?" tanya pengacara.
"Betul, Pak," jawab Resi.
Dugaan Aliran Duit ke Dito Ariotedjo
Dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Uang Rp 27 miliar itu untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Terkait dengan hal ini, Dito juga telah buka suara kepada media. Dia bicara soal risiko.
"Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya," ujar Dito, Minggu (1/10).
Bukan Itikad Baik
Sebelumnya dalam sidang hari ini ada pula saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Setya ditanya soal pengembalian honor. Setya mengatakan seharusnya honor tidak diterima bila sudah tahu akan bermasalah.
"Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya lembaga tadi," kata Setya.
Hakim Fahzal lalu mengambil alih persidangan dan menegaskan pengembalian uang saat kasus sudah naik ke proses penyidikan tidak bisa disebut itikad baik. Hal itu pun kemudian diamini Setya.
"Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik," tegas hakim.
"Iya Pak, ha-ha-ha...," sahut Setya.
Simak Video "BPK Disebut Terima Rp 40 M dari Proyek BTS Kominfo"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)