• Home
  • Berita
  • Penertiban Kabel Udara di Jakarta, Jangan Sampai Bikin Tarif Internet Naik

Penertiban Kabel Udara di Jakarta, Jangan Sampai Bikin Tarif Internet Naik

Redaksi
Feb 14, 2023
Penertiban Kabel Udara di Jakarta, Jangan Sampai Bikin Tarif Internet Naik

Pengamat telekomunikasi menilai harus ada win win solution antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan operator jaringan. Hal ini untuk mencegah adanya kenaikan tarif layanan internet di Jakarta.

Saat ini beberapa pemerintah daerah (Pemda) tengah membahas aturan mengenai penataan jaringan utilitas di wilayahnya. Penataan ini juga disebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), caranya dengan mengenakan sewa tinggi terhadap sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) yang dibangun Pemda.

Agung Harsoyo selaku dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB, mengungkapkan bahwa sudah sewajarnya Pemda mengatur penempatan jaringan utilitas seperti jaringan telekomunikasi, air dan listrik di wilayahnya.

Karena tujuannya untuk menata kota, menurut Agung, harusnya SJUT itu dibangun oleh pemerintah, maka itu bagian penyediaan fasilitas layanan umum untuk masyarakat.

Mantan komisioner BRTI ini pun mencontohkan penerapan di Jepang dan Inggris. SJUT di negara tersebut dibangun dan dibiayai oleh pemerintah dan pembangunannya juga ada standardnya.

"Bukan seperti SJUT yang saat ini dibangun Pemda DKI Jakarta yang tidak seperti standar yang berlaku. SJUT di negara maju dapat dilewati teknisi untuk melakukan perbaikan. Selain itu SJUT juga dapat ditaruh jaringan listrik, air bersih, air lembah dan jaringan telekomunikasi,"ucap Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut, Agung menuturkan, karena merupakan bagian untuk memberikan pelayanan kepada warganya dan anggaran pembangunan berasal dari APBD, maka sewajarnya semua pengelola jaringan utilitas dapat memanfaatkan SJUT yang dibangun Pemda.

"Kalau sewa berarti trotoar atau badan jalan adalah miliknya Pemda. Dan ketika telah disewa salah satu badan usaha, artinya tak boleh ada pihak lain yang dapat menggunakannya. Sehingga skema sewa tidak tepat. Dengan skema retribusi, dana yang dihimpun Pemda dapat dipergunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan SJUT di masa mendatang," ungkap Agung.

Jika Pemda membuat aturan sewa SJUT yang tinggi kepada penyedia jaringan utilitas, maka dipastikan tambahan biaya tersebut akan dibebankan ke masyarakat. Tambahan biaya yang diterima penyedia layanan internet, air, gas dan listrik akan dibebankan kepada masyarakat. Jika demikian, kata Agung, maka akan mengurangi daya saing daerah tersebut. Bahkan bisa mengurangi daya saing ekonomi Indonesia.

Agung juga menyampaikan jika ada operator jaringan sudah melakukan pemindahan jaringan udaranya ke tanah, maka jangan dipaksa Pemda untuk pindah ke SJUT yang dibangunnya. Sebab pemindahan jaringan tersebut akan menambah beban penyelenggara jaringan utilitas.

Tambahan biaya ini akan dikompensasikan ke pelanggan. Jika pelanggan tak mau dikorbankan, Pemda harus menanggung seluruh beban pemindahan jaringan utilitas tersebut.

"Harusnya Pemda memiliki rencana yang jelas dalam membuat SJUT untuk penataan kota yang lebih baik. Kalau tujuan utama Pemda DKI adalah bebas dari kabel udara, penyelenggara infrastruktur harus di fasilitasi dengan diberikan kompensasi yang bersifat win win solution apakah bentuknya ganti rugi, pengurangan biaya atau bahkan digratiskan dengan jangka waktu tertentu," imbuh Agung.

Ditambahkannya, jika Pemda mau membuat aturan, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Mengingat Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dan aturan turunannya.

"Seharusnya Pemda jangan menentukan regulasi sesuai keinginannya sendiri. Pengaturan ganti rugi itu sudah diatur dalam PP 52 Pasal 70, perlu di harmonisasi lebih lanjut peraturan itu. Lebih baik Pemda mendapatkan manfaat dari peningkatan ekonomi daerahnya sehingga kesejahteraan rakyat dan pajak yang didapatkan daerah juga akan meningkat," pungkas Agung.

back to top