• Home
  • Berita
  • Menyoal Pentingnya Transfer Teknologi Starlink

Menyoal Pentingnya Transfer Teknologi Starlink

Redaksi
Sep 28, 2023
Menyoal Pentingnya Transfer Teknologi Starlink
Jakarta -

Satelit Starlink dianggap bisa menghadirkan pemerataan akses internet di Indonesia, yaitu karena bisa menghadirkan koneksi internet ke daerah terpencil.

Namun sejalan dengan mendorong inklusivitas layanan, pelaku industri global perlu menerapkan transfer teknologi, dimana proses pembuatan, fasilitas, sumber daya manusia, teknologi, dan penelitian terkait teknologi tinggi seperti Starlink dapat diimplementasikan.

Sehingga Indonesia tidak hanya dapat menikmati layanan Starlink namun juga dapat membangun satelit komersial sendiri dimasa depan. Hal ini diamini oleh Dr.rer.pol Eko Agus Prasetio, S.T., MBA, CIP merupakan Kepala Management of Technology (MoT) Laboratory, Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (MoTLab, SBM - ITB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini industri satelit semakin berkembang pesat dengan kehadiran Satria-1 milik pemerintah, Starlink milik Elon Musk, dan beberapa rencana pengembangan satelit kapasitas tinggi dimasa depan. Hal ini perlu kesinambungan dan kolaborasi dalam memberikan layanan internet di Indonesia, khususnya di daerah blank spot. Kolaborasi antar pihak mengedepankan kepentingan negara agar dapat mendorong pengembangan ekonomi digital yang merata," kata Eko.

"Teknologi transfer bukan merupakan hal baru, sebagaimana kita melihat kemajuan China yang salah satunya disebabkan oleh kebijakan teknologi transfernya. Indonesia saat ini masih belajar untuk penerapan teknologi tingkat tinggi, namun dengan kebijakan teknologi transfer dari Starlink maka Indonesia kedepannya bisa memiliki kemandirian,: tambah pria yang menulis buku Transfer Teknologi dan Inovasi untuk Transformasi Bisnis tersebut.

Melalui teknologi transfer dari Starlink dan kolaborasinya dengan penyelenggara lokal, kita akan memiliki masa depan cerah untuk kemajuan teknologi. Konsep teknologi transfer sejalan dengan amanah Presiden RI dalam rumusan UU Cipta Kerja yang telah dirumuskan Pemerintah sejak 2020 yang bertujuan untuk mendorong hilirisasi industri di Indonesia.

Transfer teknologi dan hilirisasi industri tidak hanya perihal pembuatan entitas bisnis di Indonesia, namun disertai juga dengan pengembangan perangkat, pengembangan sumber daya manusia, hingga research and development.

"Transfer teknologi adalah investasi jangka panjang, dimana saat ini kita yang merupakan negara konsumen layanan satelit, dapat membuat dan mengembangkan satelit komersil dimasa depan. Investasi yang hanya berupa "fresh money" tidak semenarik investasi dengan menerapkan prinsip teknologi transfer," tambahnya.

"Yang perlu diperhatikan juga, dalam menjaga keseimbangan dan penyerapan sumber daya manusia dan teknologi, setiap pihak yang melakukan usaha di Indonesia harus memperhatikan, mengimplementasikan, dan memaksimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 35%, terlebih untuk industri dengan teknologi tinggi, diharapkan TKDN jauh diatas angka tersebut," tutup Eko.



Simak Video "Menkominfo Pastikan Starlink Tak Perkeruh Persaingan Operator Seluler"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/asj)
back to top