Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Netizen: Jangan Ada Kata Damai
Belakangan ini viral sebuah video, yang menampilkan penganiayaan oleh siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Cilacap. Aksi keji itu pun memancing emosi netizen, dan menyampaikan jangan mau kalau diajak berdamai.
"Jangan ada kata damai, jangan ada kata permintaan maaf, jangan lagi sebut-sebut undang-undang perlindungan anak. Tangkep, gebukin,lempar ke laut," tegas salah satu netizen seperti pantauan detikINET dari Twitter, Kamis (28/9/2023).
Diketahui bahwa kejadian ini terjadi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Video yang tersebar di Internet itu berdurasi kurang lebih empat menit.
Isinya berupa perundungan dan penganiayaan yang dilakukan salah satu siswa berinisial MK (15). Terlihat beberapa kali dirinya menendang dan memukul kepala korban FF (14).
Padahal korban sudah jelas kesakitan, akan tetapi ia masih melanjutkannya sampai FF akhirnya terkapar. Parahnya lagi, bukannya merasa bersalah, di akhir video MK malah bergaya dan seakan bangga dengan tingkahnya itu.
Sebetulnya setelah MK melakukan beberapa tendangan dan pukulan, teman-temannya mencoba untuk melerai. Hanya saja pelaku terlihat sudah sangat emosi, dan mengancam siswa lain yang ada di situ.
"Misahken aing, gelut aing kabehan," kata MK sambil menunjuk teman-temannya.
Nah seperti yang sudah disampaikan di atas, bahwa tindakan tidak terpuji ini membuat netizen geram. Banyak yang memberikan tanggapan penuh kebencian terhadap MK, setelah mereka melihat videonya.
Berikut komentar netizen soal penganiayaan yang dilakukan siswa SMP di Cilacap:
"Yah beban rakyat muncul lagi, bisa gak sih taruh di recycle bin, gak guna bet," ungkap San***
"Biar apa sih lu orang pada begitu? Biar dibilang keren jagoan iya gitu, apa pingin viral. Kelakuan lu udah lebih dari binatang, binatang aja minder sama lu. bocah smp aja banyak gaya, nanti giliran udah keciduk mohon ampun alah," kesal Oon***
"Anak-anak sampah, mudahan masuk bui biar mampus, disekolahin supaya pintar ini malah jadi tolol," kata Lii***
"Sampai sekarang masih heran kok ga ditembak di tempat biar jera," tulis Jos***
"Biadab," sambung Its***
"Sumpah gw benci banget ngeliat anak sok jagoan gini. Gak tega banget ngeliat korbannya digebukin kek gitu. Langsung nangis kepikiran sama adek yang seumuran sama mereka," pungkas mok***
Sebagai tambahan informasi, bahwa MK kini sudah diamankan. Selain MK, polisi juga menangkap temannya WS (14).
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan kedua pelaku tersebut akan diproses hukum sistem peradilan anak.
"Kaitan dengan kasus ini tetap kita akan proses menggunakan sistem peradilan anak. Ini berbeda dengan peradilan dewasa. Kita berpegang teguh dari sisi UU yang kita gunakan," kata dia dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023).
Untuk sistem peradilan anak, menurutnya pelaku tetap terancam hukuman kurungan penjara.
"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya.
Simak Video "Heboh Siswa SMP Dibully-Dianiaya di Cilacap, 2 Pelaku Diringkus"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/asj)