• Home
  • Berita
  • Menanti Nasib ChatGPT di Indonesia, Diblokir atau Lolos?

Menanti Nasib ChatGPT di Indonesia, Diblokir atau Lolos?

Redaksi
Mar 03, 2023
Menanti Nasib ChatGPT di Indonesia, Diblokir atau Lolos?

Layanan chatbot, ChatGPT yang saat ini sedang jadi buah bibir, terancam diblokir di Indonesia. Penyebabnya, mereka belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebagai informasi, setiap platform digital yang menyediakan layanan kepada pengguna, terlebih berbayar, di Indonesia harus mengikuti aturan PSE yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun saat ini, Kominfo mengungkapkan masih mengkaji perihal nasib ChatGPT itu di Indonesia, apakah harus mendaftarkan diri dan mengikuti aturan PSE.

"Nanti kita lihat dia masuk menargetkan Indonesia belum, kalau menargetkan kita, nanti kita suratin untuk melakukan pendaftaran PSE," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.

Disampaikan Semuel, Kominfo belum menerima informasi kalau layanan besutan OpenAI itu daftar sebagai PSE di Indonesia.

ChatGPT diketahui telah menyediakan layanan berbayar di Indonesia bernama ChatGPT Plus. Untuk berlangganan ChatGPT Plus ini, pengguna dikenakan tarif USD 20 atau sekitar Rp 300 ribuan per bulannya.

Saat detikINET bertanya terkait perkembangan nasib ChatGPT ini ke Kominfo, belum ada jawaban maupun respon sampai artikel ini dimuat.

Jika termasuk PSE, maka ChatGPT berkewajiban mendaftarkan diri ke Kominfo. Jika tidak, maka layanan tersebut terancam diblokir seperti yang terjadi pada Steam, PayPal, maupun mesin pencari Yahoo pada tahun lalu.

Pihak yang wajib melakukan pendaftaran PSE tercantum sebagaimana dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.

Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

Adapun maksud enam kategori PSE Lingkup Privat yang dimaksud Semmy di atas sesuai aturan PSE, yaitu:

back to top