• Home
  • Berita
  • Kominfo: Mau Tak Mau Suka Tak Suka TV Analog Harus Dimatikan

Kominfo: Mau Tak Mau Suka Tak Suka TV Analog Harus Dimatikan

Redaksi
Oct 31, 2022
Kominfo: Mau Tak Mau Suka Tak Suka TV Analog Harus Dimatikan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan bahwa penghentian siaran TV analog akan dilakukan pada 2 November 2022. Selanjutnya setelah itu, masyarakat hanya disuguhkan siaran TV digital.

"Bahwa tanggal 2 November ini adalah mulai pelaksanaan Analog Switch Off atau ASO, penghentian siaran TV analog," ujar Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti dalam webinar ASO yang digelar Kominfo, senin (31/10/2022).

"Penghentian siaran TV analog sebenarnya sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa di dalam undang-undang mengamanatkan masa transisi dari siaran TV analog ke digital itu adalah dua tahun," sambungnya.

Niken menambahkan selama dua tahun terakhir ini, infrastruktur digital terus dipersiapkan untuk menyukseskan peralihan siaran TV analog ke TV digital. Menurutnya, pembangunan infrastruktur merupakan hal utama dalam migrasi TV analog ke digital.

Jelang dua hari suntik mati TV analog di Indonesia, Niken menyebutkan progres terkini pembangunan infrastruktur digital itu sudah mendekati selesai.

"Sekarang memang belum 100%, masih ada daerah-daerah yang sekarang sedang proses pembangunan infrastruktur, namun itu tinggal sedikit, infrastruktur yang sudah dibangun lebih dari 95%. Berdasarkan amanat undang-undang ini, Kominfo bersama penyelenggara mux mempersiapkan penghentian siaran TV analog," ucapnya.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital yang dilakukan Indonesia dibandingkan negara lainnya dibilang terlambat. Untuk kawasan Asia Tenggara saja, yang belum melaksanakan ASO itu tinggal Indonesia dan Timor Leste.

Dengan pindah ke siaran digital, masyarakat dapat merasakan pengalaman nonton televisi dengan suguhan kualitas siaran yang lebih bersih, suara jernih, hingga makin canggih dari sebelumnya, seperti ada informasi kebencanaan.

Dari sisi industri, ada penghematan pemanfaatan pita frekuensi 700 MHz yang dipakai stasiun TV. Dengan siaran TV analog pindah ke TV digital, maka ada digital dividen sebesar 112 MHz di spektrum tersebut sehingga bisa digunakan untuk keperluan lainnya, salah satunya untuk mempercepat koneksi internet.

"Digitalisasi itu merupakan sebuah keniscayaan, mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat di sebuah negara tentu akan masuk ke digital. Tidak hanya di Indonesia, tetapi di berbagai negara juga memasuki ranah digital, bahkan di negara lain sudah melakukan digitalisasi penyiaran, bahkan sudah beberapa tahun lalu," pungkasnya.

back to top