Kominfo Hapus 60.582 Konten Judi Online, Mayoritas Situs Web-Alamat IP
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan upaya pemberantasan konten perjudian online di Indonesia. Ini mengingat perjudian online telah menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat luas dengan kerugian mencapai angka Rp 27 triliun.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
Seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan penanganan perjudian online, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kembali menekankan pemberantasan praktik judi online harus semakin serius.
"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pimpinan Eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo hari ini.
Budi menjelaskan selama periode 1-21 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online. Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta YouTube sebanyak 638 konten.
Di sisi lain, beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
Kominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Pada 18 September 2023, Budi meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online. Per 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.
Perkuat Kolaborasi dalam Berantas Judi Online
Dalam memberantas judi online, Kominfo juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya melalui tindakan preventif dengan melakukan analisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online lewat penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.
Kominfo juga terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik kementerian/lembaga dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya. Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan.
Di samping itu, Kominfo akan meminta operator seluler untuk memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online. Jika ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet, Kementerian Kominfo akan menindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online," jelas Budi.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal.
"Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online. Kolaborasi di pihak eksternal juga akan ditingkatkan agar pemberantasan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk mewujudkan ruang digital yang produktif," pungkasnya.
Simak Video "Kominfo Takedown Ratusan Ribu Konten dan Situs Judi Online"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/ega)