• Home
  • Berita
  • Ketahuan Ada Akun Medsos di Bawah Umur, Platform Digital Dijatuhi Sanksi

Ketahuan Ada Akun Medsos di Bawah Umur, Platform Digital Dijatuhi Sanksi

Redaksi
Feb 18, 2025
Ketahuan Ada Akun Medsos di Bawah Umur, Platform Digital Dijatuhi Sanksi
Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan keseriusan untuk melakukan pembatasan kepemilikan akun media sosial (medsos). Jika terbukti ada pelanggaran, maka platform digital akan dikenakan sanksi tegas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti keberadaan generasi post gen Z, di mana mereka berusia di bawah 12 tahun dan sudah terlahir di era digital. Disampaikannya, 9,17% dari pengguna internet berasal dari kelompok usia post gen Z atau 12 tahun ke bawah dan mendapatkan akses tidak terbatas ke dunia maya namun belum memiliki perlindungan yang memadai.

Untuk itu, pemerintah berencana menerbitkan aturan khusus untuk yang diperbolehkan memanfaatkan medsos. Meutya menegaskan tidak melarang anak-anak berselancar di internet, melainkan diperbolehkan jika sudah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait sanksi jika ada pengguna di bawah umur, pemerintah tidak akan menjatuhkan kepada orang tua, namun hal itu menjadi pertanggungjawaban dari pemilik platform digital.

"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini. Sekali lagi, kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya," ujar Meutya di peringatan Hari Keamanan Berinternet 2025 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, aturan pembatasan usia yang mengakses medsos ini masih dalam tahap penggodokan. Begitu juga, terkait kelompok umur yang akan dibatasi oleh pemerintah dalam regulasi ini nantinya.

"Justru di sini juga kita menaruh kewajiban (platform digital) untuk ada edukasi kepada orang tua. Yang memang sudah banyak dilakukan, termasuk misalnya dengan Google karena kita belum ada sebetulnya aturan yang mewajibkan itu. Jadi, itu kurang lebih kisi-kisinya," jelas Meutya.


Ketika ditanya mengenai perkembangan aturan pembatasan usia yang akses medsos, Menkomdigi menjawab bahwa aturan itu akan segera rampung dalam waktu dekat.

"Finalnya tentu nanti akan disampaikan langsung. Sudah ya, di atas 90% lah. Insya Allah rampung dalam waktu dekat," kata Menkomdigi Meutya Hafid.



Video: Raline Shah Jadi Stafsus Menkomdigi, Ini Tugasnya!

Video: Raline Shah Jadi Stafsus Menkomdigi, Ini Tugasnya!


(agt/agt)
back to top