• Home
  • Berita
  • Keamanan Siber RI, Menkominfo Bilang Tanggung Jawab Bersama

Keamanan Siber RI, Menkominfo Bilang Tanggung Jawab Bersama

Redaksi
Oct 13, 2022
Keamanan Siber RI, Menkominfo Bilang Tanggung Jawab Bersama

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan menjaga keamanan siber Indonesia merupakan tanggung jawab bersama.

Perubahan peta geopolitik dan geostrategis akibat perang Rusia dan Ukraina berdampak ke seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, keuangan, politik setiap negara. Merespon hal tersebut, pemerintah tengah bersiap menghadapi dinamika akibat perubahan tersebut.

Dalam sektor teknologi digital, Menkominfo mengajak semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber.

"Kemarin bapak Presiden memberikan arahan kepada para menteri untuk bersiap-siap menghadapi situasi dengan melakukan stress-test di semua aspek pemerintahan, termasuk teknologi digital. Badai telah tiba di Indonesia, sehingga harus kita atasi dengan baik," ujar Johnny dalam keterangan resminya, Kamis (13/7/2022).

Menurut Menkominfo, kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama. Ia mengatakan bahwa keamanan siber, termasuk keamanan data, menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Keamanan data mencakup upaya perlindungan data untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

"Membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders. Secara global, kerentanan siber memantik peningkatan pengeluaran penyedia layanan hingga USD 101,5 Miliar untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025," tandasnya.

Seiring dengan hal tersebut, Indonesia baru saja memiliki regulasi yang mumpuni berkaitan dengan keamanan siber dan pelindungan data. Johnny menyatakan Indonesia melakukan pemisahan tugas, antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, di mana BSSN didirikan dengan mengelevasi fungsi Lemsaneg dan sandi, ditambah dengan fungsi siber. Di tahun 2018, ID-SIRTI Kominfo ke BSSN. Oleh karena itu, yang terkait dengan ID-SIRTI menjadi tugas sepenuhnya dan domain dari BSSN," jelasnya.

Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan Perpres No 133 tahun 2017, yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja di bidang enkripsi, namun juga terkait keamanan informasi.

Disampaikannya, Perpres No 53/2017 juga dilengkapi dengan Perpres Nomor 28 tahun 2021 yang menugaskan keamanan siber dan kedaulatan sektor digital menjadi fungsi BSSN dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo.

"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTI berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit terhadap compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," tuturnya.

Di Indonesia, Menteri Johnny menjelaskan telah ada payung hukum pelindungan data pribadi. Kini Pemerintah tengah mempersiapkan aturan pelaksana serta implementasi berupa pembentukan lembaga pelaksana pelindungan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang.

"Jika pada Penyelenggara Sistem Elektronik privat maupun publik ditemukan ada ketidaksesuaian maka akan diberikan sanksi terkait dengan data breach dan diatur secara lebih tegas dalam UU PDP," pungkasnya.

back to top