Jualan iPhone IMEI-nya Bodong, Bisa Kena Pidana Nggak?
Selain lewat peritel resmi, saat ini banyak iPhone yang dijual lewat banyak lapak marketplace. Sayangnya, banyak perangkat tersebut diduga memakai International Mobile Equipment Identity (IMEI) bodong.
Seperti diketahui, ponsel yang dibeli di luar Indonesia harus membayar pajak agar bisa menangkap sinyal 4G dan 5G. Nah, celah yang dipakai agar ponsel dengan IMEI bodong ini bisa beroperasi adalah dengan mendaftarkan IMEI-nya lewat aplikasi registrasi turis.
Menurut Teguh Prasetya, Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IOT, AI dan Big Data (TRIOTA) di Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), pelaku unlock IMEI ini melakukan tindakan melawan hukum dan seharusnya bisa ditindak secara hukum.
"Kalau pelaku unlock IMEI...sudah melakukan tindakan melawan hukum. Harus ada penegakan hukumnya untuk menjadi contoh," jelas Teguh dalam acara diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Undang-undang yang mengatur masalah ini salah satunya adalah UU Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, yang berbunyi:
"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.
Ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
UU tersebut juga menjerat pelaku yang pemalsuan dokemen pabean dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.