Johnny G Plate Ditahan, Total Ada 6 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate resmi ditahan. Dengan demikian, total sudah ada enam tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Statusnya sebagai tersangka ditetapkan setelah panggilan ketiga yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 17 Mei 2023. Tercatat bahwa Johnny sebelumnya sudah dua kali diperiksa, yang mana pertama kali dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.
Namun saat itu dirinya datang hanya sebagai saksi, hingga akhirnya menjadi tersangka. Nah adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Dirut Bakti Kominfo AAL
- GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Terkait pemanggilan Menkominfo hari ini dan kemudian ditahan, adalah untuk mengusut dugaan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, mengatakan Johnny diperiksa setelah ada hasil LHP BPKP, yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Nantinya pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi.
"Jadi ini perlu karena dari perencanaan dari pelaksanaan, dari evaluasi dan beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif ini harus kita lakukan pemeriksaan klarifikasi," kata Ketut.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Simak Video "Menkominfo Johnny G. Plate Bakal Diperiksa Kejagung Lagi soal Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/fyk)