Harta Indra Kenz Diambil Negara, Semua karena Binomo
Korban Binomo menangis setelah Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara. Putusan hakim terkait aset Indra Kesuma alias Indra Kenz ini sudah dibacakan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara. Namun, para korban merasa hukuman yang diterima Indra Kenz lebih ringan dari tuntutan jaksa plus mereka keberatan dengan putusan hakim mengenai aset Indra Kenz yang dirampas untuk negara.
Singkatnya, Indra Kenz ditangkap karena menjadi salah satu afiliator Binomo. Afiliator adalah orang yang membangun hubungan antara individu dengan kelompok sutau perusahaan. Afiliasi termasuk salah satu strategi dalam digital marketing yang sedang naik daun.
Pertama-tama kasus mencuat pada 3 Februari silam di mana delapan orang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo dan melaporkan Indra Kenz. Saat itu, mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar. Ini berbanding terbalik dengan kondisi Indra Kenz yang kerap pamer di media sosial, bahkan ia mengaku sebagai salah satu Crazy Rich Medan.
Indra Kenz pun dipanggil dan diperiksa. Namun, sempat ada drama mangkir dari panggilan karena Indra Kenz mengaku menjalani pengobatan di Turki. Akhirnya, Indra Kenz hadir pertama kali di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) pukul 13.12 WIB dan diperiksa sekitar 7 jam.
Dengan cepat, Indra Kenz dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (25/2). Ia dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Binomo adalah aplikasi dan situs binary option. Binomo sudah dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin sebagai pialang berjangka komoditi (PBK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bahkan sejak akhir 2019, Binomo terus diincar Bappebti namun situsnya kembali muncul terus menerus.