• Home
  • Berita
  • Harga Internet Jakarta Terancam Naik, Ini Jadi Penyebabnya

Harga Internet Jakarta Terancam Naik, Ini Jadi Penyebabnya

Redaksi
Feb 13, 2023
Harga Internet Jakarta Terancam Naik, Ini Jadi Penyebabnya

Harga layanan internet di Jakarta terancam mengalami kenaikan. Salah satu faktor yang membuat hal terjadi karena revisi Peraturan Daerah mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam salah satu pasal raperda tersebut, yakni pada pasal 4 point D, itu akan berdampak pada beban masyarakat karena di pasal itu mengatur agar operator pengguna SJUT diwajibkan membayar tarif pemanfaatan secara rutin setiap tahunnya.

Jika ini terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan tarif langganan masyarakat, baik itu di layanan listrik, air, gas, dan internet Jakarta. Persoalan ini juga yang dikritisi oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Direktur Eksekutif Kolegiun Jurist Institute Ahmad Redi, mengatakan raperda tersebut akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (sebelumnya UU Cipta Kerja) serta turunannya.

Dalam Pasal 71 Perppu Cipta Kerja bagian Telekomunikasi Pasal 34A dijelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

"Selain itu di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau," ujar Redi dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Redi menuturkan, dalam PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) sebagai aturan pelaksana perppu tersebut, pasal 21 disebutkan, bahwa dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan, dan/atau infrastruktur pasif Telekomunikasi.

Sedangkan, dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan, Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.

Adapun, di PM 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi juga disebutkan, Dalam hal pada suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif, Penyelenggara Telekomunikasi "dapat" memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.

Selain itu, tambah Redi, tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya. Jika tarif pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai dengan ketentuan, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan infrastruktur pasif.

"Dari beberapa regulasi tersebut sudah nampak jelas kalau Raperda yang diusulkan Pemprov DKI ini bertentangan langsung dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya,"ucap Ahmad Redi yang merupakan salah satu tim perumus UU Cipta Kerja.

back to top