Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Netizen: Terima Kasih Hakim!
Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena jadi justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Reaksi netizen Indonesia pecah di Twitter!
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan terbukti bersalah. Namun vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Reaksi netizen Indonesia langsung pecah di Twitter. Richard Eliezer melesat ke puncak trending topic dengan 6.403 tweet. Ada pula Bharada E dengan 1.511 tweet.
Masyarakat gembira dan puas atas keputusan hakim. Mereka sepakat Eliezer harus dihukum, namun kejujurannya dan pilihannya menjadi justice collaborator, harus jadi pertimbangan hakim.
Inilah luapan kegembiraan netizen di Twitter, atas vonis Eliezer:
"Panjang umur keadilan, terima kasih Majelis Hakim dan Keluarga korban yang sudah memaafkan," kata @CakK***
"Kemenangan hukum di atas segalanya. Selamat Richard Eliezer. 1 tahun 6 bulan... Hakim kerennnn!!!!" pekik @ndide***.
"Yaa Allah terharu denger putusan hakim buat Richard Eliezer
