• Home
  • Berita
  • Eks Dirut Bakti Kominfo Segera Disidang dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Dirut Bakti Kominfo Segera Disidang dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Redaksi
May 03, 2023
Eks Dirut Bakti Kominfo Segera Disidang dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Jakarta -

Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif akan segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G.

Hal itu seiring berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah melaksanakan serah terima tanggungjawab dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).

Selain, eks Dirut Bakti Kominfo, tim penyidik Kejagung juga melaksanakan serah terima tanggung jawab dua tersangka lainnya, yaitu Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.

Seiring surat dakwaan disusun, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di bawah kewenangan penuntut umum. Tersangka AAL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba, sedangkan GMS ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung telah menetapkan lima tersangka sejauh ini.

Dua tersangka lainnya, yaitu Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/afr)
back to top