Daftar Pejabat Kominfo Termasuk Menkominfo Diperiksa Soal Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperiksa Kejagung, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Sejak penetapan tersangka pertama kali oleh Kejagung pada Rabu (4/1) hingga saat ini ada sebanyak puluhan pejabat Kominfo yang diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Disampaikan Ketut, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.
9 Januari 2023
10 Januari 2023
11 Januari 2023
17 Januari 2023
18 Januari 2023
19 Januari 2023
24 Januari 2023
25 Januari 2023
26 Januari 2023
30 Januari 2023
31 Januari 2023
8 Februari 2023
Menkominfo Johnny G. Plate yang batal diperiksa Kejagung sebagai saksi korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada hari ini kemudian dijadwalkan ulang pada 14 Februari 2023.
Kejagung menyebutkan batal memeriksa Johnny karena sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara Hari Pers nasional di Medan, Sumatera Utara, dan akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (13/2).
Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) 2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment 5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.