• Home
  • Berita
  • Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Online di KPU, Biar Tidak Dicurangi!

Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Online di KPU, Biar Tidak Dicurangi!

Redaksi
Feb 16, 2024
Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Online di KPU, Biar Tidak Dicurangi!
Daftar Isi
  • Cara mengecek penghitungan suara secara online
  • 1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ 2. Pilih Suara yang Mau Dicari: Pilpres, Pileg, atau DPD 3. Pilih 'Hitung Suara' 4. Tentukan Wilayah: Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS 5. Perhatikan Jumlah Suara 6. Bandingkan Hasil Suara 7. Laporkan Data yang Tidak Sinkron
Jakarta -

Proses perhitungan suara masih terus berlangsung. Untuk mencegah kecurangan, masyarakat bisa mengawasi langsung secara online.

Untuk bisa tahu real count atau proses penghitungan secara menyeluruh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia, kita bisa mengeceknya di situs resmi KPU. Jika angkanya berbeda dengan angka di TPS Anda, itu patut dilaporkan.

Cara mengecek penghitungan suara secara online

1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/

Setelah masuk ke dalam situs KPU ini, Anda bisa melihat beberapa pilihan yang ingin dilakukan pengecekan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pilih Suara yang Mau Dicari: Pilpres, Pileg, atau DPD

Kemudian Anda tinggal memilih hasil suara mana yang ingin dilihat. Di sini Anda akan diberikan opsi untuk mengecek suara yang telah dihimpun oleh KPU dari setiap TPS di Indonesia, mulai dari hasil pilpres, pileg, hingga DPD.

3. Pilih 'Hitung Suara'

Setelah memilih penghitungan suara mana yang akan dicek, lalu pilih opsi hitung suara.

4. Tentukan Wilayah: Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS

Selanjutnya, untuk mempermudah mencari penghitungan suara, tentukanlah wilayah domisili Anda. Di tahap ini Anda perlu mengisi beberapa pilihan seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS tempat Anda tinggal.

5. Perhatikan Jumlah Suara

Kemudian, laman akan menampilkan jumlah suara. Anda perlu melihat data suara yang tertera dalam situs apakah sudah tersedia atau masih dalam proses. Ini terjadi karena beberapa TPS masih belum mengirimkan data, sehingga terdapat beberapa data TPS dengan tulisan 'masih dalam proses'.

6. Bandingkan Hasil Suara

Jika angka dari TPS Anda sudah tertulis di sana, saatnya membandingkan dengan hasil suara dengan Form C Hasil. Caranya tinggal klik bagian bawah yang terdapat kalimat 'Lihat Form Pindai C Hasil'. Nanti akan ditampilkan foto Form C Hasil yang dipotret petugas KPPS dari TPS Anda.

7. Laporkan Data yang Tidak Sinkron

Jika telah mengklik 'Lihat Form Pindai C Hasil' dan angkanya sama, berarti suara pemilih telah dilaporkan dengan baik dan benar. Namun, jika terdapat angka yang berbeda, Anda janganlah ragu untuk melaporkan sebagai dugaan kecurangan.

Sebagai informasi, real count yang ditampilkan oleh situs KPU ini bukanlah hasil final dari Pemilu 2024. Hasil yang diperlihatkan oleh KPU dari hasil TPS ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi untuk masyarakat.

KPU juga menyatakan penghitungan suara ini dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu berdasar dari proses yang berjenjang dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdara dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oh iya, untuk detikers yang ingin mengetahui hasil quick count terkini dapat dilihat di detikPemilu atau KLIK DI SINI. Selain hasil quick count Pilpres, pembaca dapat melihat hasil quick count untuk Pileg 2024. Informasi terbaru terkait Pemilu 2024 juga tersedia di detikPemilu.



Simak Video "Real Count Sementara KPU, Prabowo-Gibran Unggul 55,97%"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/afr)
back to top