• Home
  • Berita
  • Belum Final, Aturan Publisher Game Berbadan Hukum Masih Dibahas

Belum Final, Aturan Publisher Game Berbadan Hukum Masih Dibahas

Redaksi
Jan 29, 2024
Belum Final, Aturan Publisher Game Berbadan Hukum Masih Dibahas
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan rencana peraturan menteri kominfo (permenkominfo) untuk publisher game diwajibkan berbadan hukum di Indonesia, masih dalam pembahasan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, menjelaskan aturan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini berkaitan dengan klasifikasi game.

"Jadi, ada dua permen. Ternyata itu dipisahkan. Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan," ujar Semuel saat dihubungi detikINET, Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, permen klasifikasi game itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

Sedangkan untuk permen yang mewajibkan publisher game di Indonesia berbadan hukum itu masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri.

"Itu lagi dibahas. Akan terbit tapi bukan besok. Poin-poin (salah satunya kewajiban berbadan hukum-red) ada di dalamnya. Terkait publisher game, masih draft yg akan segera diselesaikan," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Aptika menyebutkan bahwa pemerintah saat ini akan menerbitkan aturan game yang mewajibkan publisher game yang menjalankan bisnis di Indonesia harus memiliki badan hukum. Itu diungkapkan Semuel pada Jumat (26/1).

"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng," ungkap Semuel pada Jumat lalu.

Saat itu, Semuel menyebutkan draft aturan publisher game sudah final dan sedang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dengan penjelasan hari ini, Semuel meluruskan bahwa rupanya, ada dua permen yang sedang dikerjakan Kominfo.

Asosiasi Game Indonesia (AGI) yang juga turut berkomunikasi dengan Kominfo terkait aturan game ini mengatakan aturan publisher game berbadan hukum itu belum selesai alias masih dalam pembahasan.

"Nah, ini yang tidak benar. Mungkin dikutip keliru atau Pak Semmy (Semuel Abrijani Pangerapan-red) keliru bicara. Tapi aturan tentang kewajiban badan hukum sama sekali belum di-submit ke Kemenkum HAM, masih tahap diskusi dan perancangan," kata Cipto Adiguno, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI) kepada detikINET, Senin (29/1).

Menurut Cipto, informasi tersebut dia dapatkan usai melakukan pertemuan online dengan perwakilan Kominfo yaitu Koordinator Business Matchmaking Ditjen Aptika Kominfo, Luat Sihombing dan Ketua Tim Tata Kelola Ekonomi Digital, Game, dan AI, Ditjen Aptika Kominfo, Hario Kuntarto. Cipto pun tidak sendirian, karena ditemani juga oleh teman-teman developer game Tanah Air lainnya.

Diskusi itu dilakukan, setelah ramai pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (26/1), terkait publisher game yang beroperasi di Tanah Air harus berbadan hukum di Indonesia.

"AGI dan anggotanya bertemu dengan Kominfo hari Minggu (28 Januari-red) kemarin untuk mengklarifikasi apa isi peraturan yang sudah di-submit, serta menyampaikan kekhawatiran dan/atau dukungan mereka bila diadakan peraturan untuk mewajibkan badan hukum," ungkap Cipto.



Simak Video "Publisher Game Bakal Diwajibkan Bangun Kantor di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top