• Home
  • Berita
  • Asal Usul Proyek BTS 4G, Semula Dianggarkan Rp 1 Triliun Buat 5.052 BTS

Asal Usul Proyek BTS 4G, Semula Dianggarkan Rp 1 Triliun Buat 5.052 BTS

Redaksi
Aug 01, 2023
Asal Usul Proyek BTS 4G, Semula Dianggarkan Rp 1 Triliun Buat 5.052 BTS
Jakarta -

Dalam sidang lanjutan dugaan kasup korupsi base transceiver station (BTS) 4G terungkap bahwa asal usul proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut. Awalnya, proyek BTS 4G menargetkan 5.052 BTS dengan anggaran Rp 1 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara pengadaan tower telekomunikasi dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate, Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto pada Selasa (1/8/2023).

Ada tiga pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjadi saksi di sidang Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kasubit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi, dan Auditor Utama para Inspektorat Jenderal Kominfo Doddy Setiadi.

Arifin yang menjadi saksi pertama mengungkapkan yang mengungkapkan, perencanaan proyek BTS 4G ini dimulai pada tahun 2020 untuk anggaran tahun 2021. Arifin mengatakan ia bertugas bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kominfo.

Arifin juga menjelaskan sebelum dilakukan perencanaan dilakukan rapat pimpinan yang dihadiri oleh Johnny, pejabat Eselon I Kominfo beserta staf.

"Waktu itu sudah ada, sudah tentu anggarannya untuk proyek BTS 4G ini," tanya hakim

"Awalnya di pagu indikatif itu sesuai RPJMN, targetnya adalah 5.052 BTS dengan pagu Rp 1 triliun. Itu polanya jasa, jadi pengadaannya sewa jasa," jawab saksi.

"Itu 5.052 tower? Untuk daerah terluar?," tanya kembali hakim.

"Saat itu, disebutnya non-komersial, termasuk di daerahnya yang termasuk saya lupa keppresnya itu 3T," ungkap saksi.

Hakim juga menanyakan perihal keterlibatan tenaga ahli dalam perencanaan proyek BTS 4G dan saksi mengatakan tidak melibatkannya karena masih bersifat koordinasi.

Arifin juga menjelaskan berdasarkan paparan Dirut Bakti Anang Achmad Latif kepada Johnny yang disaksikan Eselon I untuk dilakukan percepatan, di mana 5.052 BTS itu diubah menjadi pola capital expenditure (capex) untuk 4.200 BTS dan 3.704 BTS.

"Jadi, yang pertama itu sewa jasa, itu program awalnya? Lalu diganti dengan capex? Coba saudara jelaskan lagi?," tanya hakim.

"Bedanya, kalau sewa jasa itu, operator telekomunikasi yang menyediakan, kemudian Bakti memberikan subsidi terhadap biaya operasional yang kurang. Katakan dia punya margin 10, kemudian dia dapat satu, pemerintah wajib bayar sembilan," ungkap saksi.

"Makanya anggarannya lebih kecil, Rp 1 triliun?," tanya hakim.

"Betul," jawab saksi.

Kemudian, hakim menanyakan perubahan pola jasa menjadi pola capex ini atas pertimbangan siapa, saksi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

"Jadi, kita yang menyediakan, memodali semua, gitu? Kalau dulu, tidak, karena subsidi saja? Sehingga pagu anggarannya naik, jadi berapa?," tanya hakim.

"Terakhir Rp 12 triliun yang dibutuhkan untuk 4.200 BTS," kata saksi.



Simak Video "Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top