• Home
  • Berita
  • Aplikasi Matatanah, Laporkan Mafia Tanah Jadi Lebih Gampang

Aplikasi Matatanah, Laporkan Mafia Tanah Jadi Lebih Gampang

Redaksi
Dec 05, 2022
Aplikasi Matatanah, Laporkan Mafia Tanah Jadi Lebih Gampang

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merilis sistem aplikasi berbasis website bernama Matatanah.

Matatanah yang memiliki kepanjangan Masyarakat Anti Mafia Tanah ini merupakan langkah Bareskrim Polri dalam meningkatkan pelayanan pengaduan persoalan pertanahan yang selama ini banyak terjadi di masyarakat.

Dimulai dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah, Bareskrim Polri kemudian merilis aplikasi pelaporan untuk memudahkan masyarakat mengadu berbagai permasalahan seputar pertanahan dan mempercepat respons perkembangan aduan.

Menurut inisiator website Matatanah, AKBP Andik Puji Santoso, dirilisnya aplikasi Matatanah ini dilatarbelakangi dari dinamika pembangunan yang mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Dampaknya dapat memicu konflik dan sengketa pertanahan, dan pada akhirnya pengaduan permasalahan pertanahan ke Satgas Anti Mafia Tanah terus meningkat.

"Seiring berjalannya waktu (persoalan pertanahan) akan terus meningkat jumlah aduannya, dalam menghadapi hal tersebut Bareskrim Polri fokus untuk meningkatkan pelayanan dalam persoalan pertanahan ini, mulai dari membentuk satgas anti mafia tanah kemudian membuat aplikasi aduan persoalan pertanahan ini secara online, melalui matatanah.com," ungkap Kanit IV Subdit 2 Dittipidum Bareskrim Polri ini dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Adanya aplikasi Matatanah ini diharapkan dapat mempercepat kordinasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dengan Polda dan jajaran terkait lainnya. Sistem ini juga dapat memetakan pelaku, modusnya serta wilayah yang memiliki persoalan pertanahan di seluruh Indonesia.

Matatanah juga tentunya memudahkan dalam mendapatkan data terkait pengaduan pertanahan, dan dalam jangka panjang dapat sebagai bahan analisa dan evaluasi internal Bareskrim Polri serta bahan pengambilan kebijakan pemerintah guna pencegahan permasalahan pertanahan.

"Matatanah aplikasi yang dapat digunakan masyarakat dalam membuat aduan atau keluhan dimanapun dan kapanpun secara cepat. Sistem ini juga mempermudah kinerja Polri dalam memonitor dan merespons aduan hingga mendapatkan penanganan yang berkeadilan," ujar Andik.

Bagi masyarakat yang ingin mengadu soal adanya mafia tanah ini dapat mengklik website Matatanah.com yang dapat diakses melalui desktop maupun smartphone di alamat www.matatanah.com

back to top