• Home
  • Berita
  • 7 Fakta Soal TikTok Shop yang Ditutup

7 Fakta Soal TikTok Shop yang Ditutup

Redaksi
Oct 05, 2023
7 Fakta Soal TikTok Shop yang Ditutup
Jakarta -

Langkah Pemerintah RI yang menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 sebagai pengganti dari Permendag No 50 Tahun 2020 membuat platform TikTok Shop harus tutup.

Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan bagi media sosial yang memiliki peran ganda sebagai platform dagang. Pada aturan tersebut, fungsi media sosial hanya diperbolehkan menjadi suatu platform untuk memasarkan suatu barang dan jasa.

Penutupan TikTok Shop berkaitan dengan aturan soal social commerce, di mana TikTok Shop berjalan dengan skema social commerce. Social commerce merupakan skema di mana sebuah platform media sosial dapat digunakan untuk mempromosikan suatu produk atau jasa sekaligus tempat terjadinya proses jual beli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema inilah yang membuat pemerintah khawatir dan menutup TikTok Shop sebagai social commerce. Lewat Permendag No 31 Tahun 2023, pemerintah mau agar kegiatan promosi dan penjualan terdapat pada platform yang terpisah.

Fakta Soal TikTok Shop yang Ditutup

Berikut beberapa fakta tentang TikTok Shop yang ditutup mulai kemarin:

1. Tidak Ditutup Total

Keberadaan Permendag No 31 Tahun 2023 bukan berarti menutup TikTok secara total. Menurut keterangan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. TikTok Shop tetap dapat melakukan aktivitas promosi barang dan jasa.

Poin yang menjadi larangan atas terbitnya peraturan tersebut adalah larangan kegiatan transaksi pada TikTok Shop.

"Nantinya, social commerce hanya boleh untuk promosi, seperti TV kan ada iklan," jelas Zulkifli Hasan dalam jumpa pers setelah rapat soal TikTok Shop 25 September lalu.

2. Tidak Hanya TikTok Shop

Aturan Permendag No 31 Tahun 2023 juga tidak hanya berlaku pada TikTok Shop melainkan seluruh social commerce yang memiliki kemampuan untuk promosi sekaligus transaksi.

"Kita nggak pakai merek, siapa saja, selama ini social commerce belum diatur, sekarang diatur," tambah Zulkifli Hasan.

3. Ditutup Mulai 4 Oktober 2023

Dalam merespon aturan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan, pihak TikTok mengirimkan pemberitahuan bahwa TikTok Shop mulai ditutup pada Rabu, (04/10/2023).

Pemberitahuan ini dikirimkan oleh pihak TikTok kepada seluruh penjual TikTok shop.
"Kami tidak lagi memfasilitasi layanan transaksie-commercedi TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam pemberitahuan tersebut.

4. Kurangi Risiko Penggunaan Data Pribadi untuk Keperluan Bisnis

Aturan Menteri Perdagangan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi risiko penggunaan data pribadi untuk keperluan bisnis. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi.

"Kalau algoritmanya sudah sosial media, e-commerce, fintech, nanti data kita dipakai semena-mena," ungkapnya.

5. Live TikTok Masih Bisa Digunakan

Karena penutupan TikTok Shop bukanlah penutupan total TikTok sebagai sosial media, pengguna masih dapat menggunakan fitur live. Fitur inilah yang dapat digunakan untuk mempromosikan suatu barang atau jasa yang ditawarkan penjual.

6. Landasan Penutupan TikTok Shop

Penutupan TikTok Shop berlandaskan Permendag No 31 Tahun 2023, dimana dalam hal ini kemampuan TikTok Shop sebagai wahana transaksi yang akan ditutup.

Pada aturan tersebut, TikTok Shop masuk ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Hal inilah yang menyebabkan TikTok Shop ditutup.

7. TikTok Mematuhi Aturan

Sehubungan juga dengan terbitnya pemberitahuan dari pihak TikTok mengenai penutupan TikTok Shop, TikTok berkomitmen akan terus bekerja sama dengan pemerintah selanjutnya.

Namun TikTok belum memberi kejelasan tentang bagaimana bentuk layanan TikTok Shop setelah aturan Menteri Perdagangan ditetapkan.



Simak Video "TikTok Shop Indonesia Ditutup Mulai Sore Ini Pukul 17.00 WIB"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/fyk)
back to top